Oknum Kepala SD Palsukan LPJ Demi Keuntungan Pribadi

Poto salah satu SDN yang diduga Kepsek nya melakukan LPJ Palsu (Alwi Assagaf)

Poto salah satu SDN yang diduga Kepsek nya melakukan LPJ Palsu (Alwi 

Pemalang  Media Duta,- Melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Program Dana Bos telah dikucurkan untuk penyediaan pendanaan biaya operasional Non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana dasar wajib belajar.

Namun terkadang anggaran tersebut banyak disalahgunakan oleh oknum - oknum Kepala Sekolah tidak bertanggung jawab demi kepentingan pribadi, salah satu contohnya yakni, dengan cara merekayasa laporan pertanggungjawaban (LPJ) Dana Bos.

Diungkapkan oleh narasumber terpercaya, menurutnya ada oknum kepala sekolah di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang ada di Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, diduga melakukan LPJ palsu.

"Saya prihatin mas, di sekolah dasar tersebut diduga telah merekayasa laporan pertanggungjawaban Dana Bos," kata GR salah satu narasumber (nama disamarkan).

"Seumpama, saya (guru honorer) setiap bulan itu biasanya kan hanya menerima insentif 700 dari Dana Bos melalui transfer. Tapi pihak sekolah tranfernya ke saya sebesar 1 juta rupiah, nanti sisanya dikembalikan ke bendahara . 

Itu katanya sudah sudah kesepakatan kepala sekolah tiap dumin. Kepala sekolah sekarang pinter - pinter (ngakali Dana Bos)," bebernya.

Tak hanya soal modus operandi dugaan penggelapan Dana Bos dengan merekayasa LPJ, sang nara sumber juga mengungkapkan bahwa, guru yang menjadi operator sekolah adalah guru yang sudah P3K, namun tunjangan yang diberikan untuk operator tersebut diduga menggunakan anggaran dari Dana Bos.

Selain itu, GR juga mengatakan bahwa di sekolah dasar tersebut, juga mengadakan iuran yang dibalut dengan infak. Infak tersebut berlaku untuk kelas 1 sampai dengan kelas 6, sekolah juga menjual Lembar Kerja Siswa (LKS). 

Tak hanya itu, masih menurut GR, saat jelang kelulusan siswa kelas VI, pihak sekolah juga meminta iuran kepada siswa/wali murid hingga ratusan ribu rupiah (untuk bayar kenang - kenangan, sampul/map ijazah, dan iuran guna membeli keperluan atau kebutuhan sekolah lainya. Namun hasil daripada iuran infaq tersebut tidak jelas penggunaan anggaranya.

Mendapat adanya informasi laporan tersebut, Aliansi Pantura Bersatu angkat bicara. Eky Diantara merasa prihatin dengan kondisi pendidikan di Kabupaten Pemalang yang akhir - akhir ini ramai diperbincangkan oleh semua elemen masyarakat.

 Terutama soal dugaan pungli, bisnis disekolah, kegiatan kelulusan siswa, kegiatan pendaftaraan siswa memasuki tahun ajaran baru yang diduga banyak praktik pungli.

"Ini sungguh memprihatinkan. Maka dari itu, kami dari Aliansi Pantura Bersatu dalam waktu dekat berencana akan menggelar audensi serta akan melporkan pihak - pihak yang telah menyalahgunakan DANA BOS.

Menurut Ketua Aliansi Pantura Bersatu tersebut, bahwa penyelewengan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada PAUD, TK, SD, dan SMP dapat berujung pada sanksi pidana.

"Jika melibatkan unsur korupsi, seperti pemalsuan surat-surat, penggelapan, atau penyalahgunaan jabatan. Sanksi yang mungkin dikenakan adalah penjara, dengan ancaman hukuman yang bervariasi, tergantung pada beratnya pelanggaran dan kerugian yang dialami negara," ujarnya.

Lebih lanjut, Eky mengatakan bahwa, penyelewengan Dana BOS yang melibatkan pemalsuan SPJ, penggelapan, atau penyalahgunaan jabatan dapat dijerat dengan ketentuan hukum pidana, termasuk Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Artinya, ada sanksi pidana yang mungkin dikenakan adalah penjara dengan jangka waktu yang bervariasi, tergantung pada jenis dan beratnya tindak pidana yang dilakukan.

 Contohnya, jika terbukti melakukan korupsi, pelaku dapat dihukum penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," terangnya.(*)

Posting Komentar untuk "Oknum Kepala SD Palsukan LPJ Demi Keuntungan Pribadi"