Jakarta, Media Duta,- Surat pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming telah disampaikan Forum Purnawirawan Prajurit TNI kepada DPR RI. Ada wacana surat itu akan dibacakan pada rapat paripurna yang digelar pekan ini, setelah selesai masa reses.
Masa reses DPR berakhir hari ini, yang biasanya akan dilanjutkan dengan rapat paripurna sebelum memulai masa sidang. Menjelang paripurna tersebut, sejumlah fraksi telah bersikap terhadap surat pemakzulan Gibran.Secara umum, surat pemakzulan itu berisi pernyataan bahwa Wakil Presiden Rakabuming telah melanggar hukum dan etika publik. Kemudian, atas dasar konstitusi, etika kenegaraan, dan prinsip demokrasi, surat itu mengusulkan kepada MPR dan DPR memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.Surat pemakzulan diklaim telah diteken 103 jenderal, 73 laksmana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Sementara, empat jenderal yang meneken tanda tangan, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.Dalam surat yang ditujukan kepada DPR dan MPR bertitimangsa 26 Mei 2025 itu, mereka menyampaikan sejumlah argumen.
Salah satunya, dugaan pelanggaran prinsip hukum, etika publik, dan konflik kepentingan. Gibran disebut maju sebagai cawapres karena perubahan batas usia capres-cawapres dalam Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023.Sebagian besar fraksi mengaku pesimis DPR maupun MPR bakal menindaklanjuti usulan tersebut. Namun, ada pula yang mendesak surat itu agar direspons resmi bahkan tetap diambil keputusan lewat paripurna.PDIP minta respons resmiAnggora Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Komaruddin Watubun berharap agar surat Forum Purnawirawan direspons secara resmi, baik oleh DPR maupun MPR. Dia menilai, surat tersebut sebagai aspirasi sebagian masyarakat."Maka, sebaiknya DPR maupun MPR harus menyikapi surat itu secara resmi," kata Komar saat dihubungi, Jumat (20/6).Politikus senior PDIP itu berharap Indonesia tak menjadi bangsa yang telat berpikir. Menurut dia, pencalonan Gibran telah bermasalah sejak awal. Namun, dia heran banyak pihak cuek alias tak merespons dan baru saat ini kembali diributkan."Supaya itu tidak berkepanjangan, maka harus ada jawaban resmi, informasi resmi, dari DPR dan MPR sebagai perwujudan kedaulatan rakyat itu," kata Komar.Sikap resmi dari MPR maupun DPR berupa sikap dari setiap fraksi yang disampaikan lewat Paripurna. Jika semua fraksi menyetujui, usulan Forum Purnawirawan harus dibawa ke Mahkamah Konstitusi."Jika MK menyatakan ada indikasi pelanggaran konstitusional maka dikembalikan lalu diproses selanjutnya oleh MPR," kata Komar.PKB serahkan ke pimpinan DPRWakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR dari fraksi PKB, Ahmad Iman Sukri irit bicara saat ditanya soal usulan Forum Purnawirawan terkait pemakzulan Gibran. Dia berkata usulan itu terlalu bernuansa politis.Namun, Iman mengatakan hingga saat ini tak ada diskusi serius di fraksinya soal surat tersebut. Iman menganggap surat Forum Purnawirawan tak lebih dari aspirasi sebagian masyarakat yang akan dikaji terkait peluangnya untuk ditindaklanjuti."Biar nanti pimpinan DPR yang mengkaji, apakah aspirasinya layak dilanjutkan atau tidak," kata Iman di kantor DPP PKB, Jumat (20/6).PKS hormati proses demokrasiPresiden PKS Al Muzammil Yusuf mengaku menghormati usulan Forum Purnawirawan TNI.Menurut dia, usulan itu sebagai cerminan dari negara demokrasi di mana setiap orang berhak menyampaikan pendapat.(*)
Posting Komentar untuk "Sikap Fraksi-fraksi atas Surat Pemakzulan Gibran Jelang Paripurna DPR"