Bali Media Duta,- Aipda Ni Luh Putu Eka Purnawianti, SH., resmi dijatuhi sanksi etik oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) berupa demosi ke wilayah hukum Polres Bangli.
Keputusan tersebut memicu respons keras dari kalangan pemerhati kebebasan pers, terutama Solidaritas Jurnalis Bali.
Penasihat Hukum Solidaritas Jurnalis Bali, I Made Ariel Suardana, SH., MH., menyayangkan sanksi yang dijatuhkan kepada anggota Bidang Propam Polda Bali tersebut.
Menurutnya, sanksi berupa pemindahan tugas dinilai terlalu ringan, mengingat peran dan tindakan yang telah dilakukan oleh Aipda Eka.
"Kalau kita melihat dari peran yang dilakukan, sesungguhnya putusan ini sangat ringan.Ariel menegaskan bahwa sanksi demosi hanyalah bentuk perpindahan yang bersifat sementara dan tidak memberikan efek jera yang memadai.
Menyangkut soal demosi, itu terkait pindah tempat. Setahun-dua tahun bisa kembali.
"Kita tidak bisa membayangkan, berapa lama dia di sana. Jangan sampai ini hanya formalitas. Baru beberapa bulan, besok sudah pindah lagi. Ini hanya menyenangkan kita sesaat," tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, ia menilai bahwa sanksi etik belum cukup sehingga mendorong agar aspek pidana juga diusut secara serius.
“Kalau dia terbukti secara pidana dan diberikan hukuman sesuai dengan putusan pengadilan, kiamat juga kariernya. Itu bentuk keadilan yang lebih sejati,” ujarnya.
Lelaki yang dikenal aktif menangani berbagai perkara pidana, perdata, hingga perbankan, menekankan pentingnya penegakan etik yang seimbang dengan penegakan hukum, khususnya bila menyangkut hak-hak insan pers.
"Upaya yang jauh lebih dapat menjatuhkan memberikan hukuman kami ingin mendorong pidana ini," tutupnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, SIK.,membenarkan bahwa sidang etik terhadap polwan tersebut telah dilakukan."
Ya, yang bersangkutan dikenakan sanksi Demosi di dipindah tugaskan ke Bangli," ujar mantan Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) kemarin.
Posting Komentar untuk "Aipda Eka Dijatuhi Sanksi Demosi Turun Jabatan dari Bid Propam ke Polres"