Kejati Sumsel Usut Pemberian Kredit yang Rugikan Negara Rp 1,3 Triliun


Jakarta Media Duta, - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menggeledah sejumlah lokasi dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit dari salah satu bank pelat merah kepada perusahaan swasta berinisial PT BSS dan PT SAL.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, penggeledahan ini berdasarkan surat perintah penyidikan nomor PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2025. Surat itu berwarkat 9 Juli 2025. 

"Estimasi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 1,3 triliun," kata Vanny dalam keterangan resmi, dikutip pada Sabtu, 12 Juli 2025.

Dia menjelaskan, penggeledahan ini dilakukan pada Jumat, 11 Juli 2025. Ada empat lokasi yang digeledah.


Pertama, rumah saksi berinisial WS di Jalan Mayor Ruslan, Kota Palembang. Kemudian, kantor PT PU di Jalan Jenderal Basuki Rachmat, Kota Palembang.

Ketiga, kantor PT BSS di Jalan Mayor Ruslan, Kota Palembang. Terakhir, kantor PT SAL yang juga berada di Jalan Mayor Ruslan.

"Dari hasil penggeledahan pada empat lokasi tersebut, kemudian dilakukan penyitaan terhadap dokumen serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara," tutur Vanny.(*)

 

Posting Komentar untuk "Kejati Sumsel Usut Pemberian Kredit yang Rugikan Negara Rp 1,3 Triliun"