Anggota DPR: Polda NTB Jangan Melindungi


NTB Media Duta,- Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem Rudianto Lallo mendesak Polda NTB untuk tidak melindungi dua atasan Brigadir Muhammad Nurhadi, yakni Kompol YG dan Ipda HC. Pasalnya, Kompol YG dan Ipda HC yang telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan Brigadir Nurhadi, tidak ditahan. 

Nurhadi sendiri telah tewas akibat penganiayaan tersebut. Rudianto pun mengingatkan bahwa marwah Polri tidak boleh tercoreng akibat perbuatan kedua oknum polisi tersebut.

 "Polda NTB tidak boleh terkesan melindungi anggota. Siapapun oknum-oknum itu harus dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya. Jadi penanganannya tidak boleh terkesan diskriminatif dan sebagainya. 

Ada oknum, harus ditindak tegas. Ini soal marwah institusi yang tidak boleh dicoreng karena perilaku oknum tadi," ujar Rudianto kepada Kompas.com, Senin (7/7/2025).

 Rudianto menekankan, siapapun yang terlibat peristiwa pidana yang mengakibatkan meninggal dunia, maka pelakunya harus diungkap dan dibongkar. Dia mendorong agar para pelaku harus dihukum setimpal sesuai dengan perbuatannya. 

"Termasuk kalau itu melibatkan oknum-oknum atasannya mereka, harus dimintai pertanggungjawaban pidana," tegasnya. "Justru itu, tidak boleh ada diskriminasi dalam hukum.

 Hukum itu equal, sama. Termasuk penanganannya. Jadi ketika ada pelaku yang harus diminta pertanggungjawaban, kalau mengakibatkan meninggal dunia berarti harus disidang kode etik, PTDH, baru diproses hukum pidana," imbuh Rudianto. 

 Diketahui, kematian anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Nusa Tenggara Barat, Brigadir Muhammad Nurhadi masih menyimpan tanda tanya.  Terungkap Lewat Poligraf Jasad Nurhadi ditemukan di sebuah kolam renang vila di Gili Trawangan, Lombok Utara pada Rabu (16/4/2025). 

Dugaan awal, Nurhadi meninggal karena tenggelam. Akan tetapi, hasil penyelidikan polisi menunjukkan adanya kemungkinan penganiayaan yang dilakukan oleh dua atasan. Saat ini, dua eks anggota Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kompol YG dan Ipda HC ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

Mereka disangka atas dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan 359 KUHP tentang kelalaian. Namun, dua atasan korban itu hingga kini belum ditahan. Padahal, tersangka lain, seorang perempuan berinisial M yang berada di lokasi kejadian, sudah ditahan. 

Tewas Tenggelam di Kolam Vila Dibunuh 2 Atasannya Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, pihaknya tidak menahan kedua tersangka tersebut karena meyakini mereka tidak mengulangi perbuatan ataupun menghilangkan barang bukti. 

"Kami meyakini karena keduanya juga sejauh ini bersikap kooperatif," kata Syarif, dikutip dari Antara, Jumat. 

Rudianto menekankan, siapapun yang terlibat peristiwa pidana yang mengakibatkan meninggal dunia, maka pelakunya harus diungkap dan dibongkar. Dia mendorong agar para pelaku harus dihukum setimpal sesuai dengan perbuatannya. 

"Termasuk kalau itu melibatkan oknum-oknum atasannya mereka, harus dimintai pertanggungjawaban pidana," tegasnya. "Justru itu, tidak boleh ada diskriminasi dalam hukum. Hukum itu equal, sama. Termasuk penanganannya. 

Jadi ketika ada pelaku yang harus diminta pertanggungjawaban, kalau mengakibatkan meninggal dunia berarti harus disidang kode etik, PTDH, baru diproses hukum pidana," imbuh Rudianto. Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+ 

Diketahui, kematian anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Nusa Tenggara Barat, Brigadir Muhammad Nurhadi masih menyimpan tanda tanya.

Terungkap Lewat Poligraf Jasad Nurhadi ditemukan di sebuah kolam renang vila di Gili Trawangan, Lombok Utara pada Rabu (16/4/2025). Dugaan awal, Nurhadi meninggal karena tenggelam.

 Akan tetapi, hasil penyelidikan polisi menunjukkan adanya kemungkinan penganiayaan yang dilakukan oleh dua atasan. Saat ini, dua eks anggota Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kompol YG dan Ipda HC ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

 Mereka disangka atas dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan 359 KUHP tentang kelalaian. Namun, dua atasan korban itu hingga kini belum ditahan. Padahal, tersangka lain, seorang perempuan berinisial M yang berada di lokasi kejadian, sudah ditahan. 

Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, pihaknya tidak menahan kedua tersangka tersebut karena meyakini mereka tidak mengulangi perbuatan ataupun menghilangkan barang bukti.

 "Kami meyakini karena keduanya juga sejauh ini bersikap kooperatif," kata Syarif, dikutip dari Antara, Jumat.(*)

Posting Komentar untuk "Anggota DPR: Polda NTB Jangan Melindungi "