Annar Salahuddin Sampetoding, Tendang Sesama Tahanan


Gowa Media Duta,– Momen mengejutkan terjadi usai sidang peninjauan setempat (SP) kasus dugaan produksi uang palsu di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (23/7/2025). 

Salah satu terdakwa, Annar Salahuddin Sampetoding, terekam menendang sesama tahanan, Muhammad Syahruna, saat hendak menaiki mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa.

  Peristiwa ini terjadi di halaman Mapolres Gowa, Jalan Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, usai majelis hakim memeriksa sejumlah lokasi yang menjadi tempat produksi uang palsu.

Dalam pantauan di lapangan, para terdakwa tampak satu per satu digiring ke mobil tahanan dalam keadaan diborgol dan mengenakan baju tahanan.

 Ketika tiba giliran Annar untuk menaiki mobil, ia tiba-tiba menendang Syahruna dua kali tanpa alasan yang jelas. 

  Bagaimana Mesin Uang Palsu Masuk ke Perpustakaan UIN Makassar? Ini Pengakuan Terdakwa Meski insiden ini terjadi di depan petugas, tidak ada tindakan tegas saat itu.

 Seorang petugas Kejari Gowa hanya terlihat tersenyum dan memegang pundak Annar sebelum akhirnya membiarkannya masuk ke dalam mobil tahanan. 

Sidang Peninjauan Setempat Terkait Produksi Uang Palsu Sidang peninjauan setempat ini menghadirkan tujuh terdakwa, yakni Annar Salahuddin Sampetoding, Andi Ibrahim (mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar), Muhammad Syahruna, Ambo Ala, John Biliater Panjaitan, Sukmawati, dan Satariah. 

 Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny, serta dua hakim anggota Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin.

 Sementara dari pihak Jaksa P Peninjauan dilakukan di tiga lokasi berbeda: 

1. Gedung Perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar 

2. Mapolres Gowa 

3. Kantor Kejari Gowa di Jalan Andi Malombassang 

 Saat SBN Rp 700 Triliun Diperlihatkan Gudang dan Toilet Jadi Lokasi Produksi Uang Palsu Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Gowa, Sitti Nurdaliah, menjelaskan bahwa di Gedung Perpustakaan UIN Alauddin ditemukan berbagai barang bukti, seperti mesin pemotong uang palsu, kertas, serta peralatan lain yang digunakan untuk produksi uang palsu.

 “Ada empat ruangan penting yang ditinjau, yaitu dua gudang, dua toilet, dan ruang kerja Andi Ibrahim. Di ruang kepala perpustakaan, ditemukan berbagai macam barang bukti uang dan mesin pemotong,” jelas Nurdaliah.

 Sementara itu, di Mapolres Gowa, majelis hakim memeriksa dua unit mesin—satu besar dan satu kecil—serta alat peredam suara berupa gabus stereofon yang digunakan dalam proses produksi ilegal tersebut.(*)

Posting Komentar untuk "Annar Salahuddin Sampetoding, Tendang Sesama Tahanan"