Bu Kades yang Jual Posyandu Desa di Sukabumi Ditangkap Kejaksaan


Sukabumi Media Duta, - Perempuan berkerudung hitam itu hanya menunduk saat digiring petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Senin (28/7/2025). 

Di balik masker medis dan rompi tahanan oranye yang ia kenakan, Heni Mulyani (53), Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi sempat membalas sapaan awak media yang menunggu di halaman kantor kejaksaan.

"Halo. Doakan ya," ucap Heni pelan sambil melambaikan tangan sebelum masuk ke dalam mobil tahanan yang akan membawanya ke Lapas Perempuan di Sukamiskin, Bandung.

Kades Cikujang saat usai diperiksa di Kejaksaan Negeri Sukabumi (Foto: Siti Fatimah)

Hari ini, Kejari Kabupaten Sukabumi resmi menerima pelimpahan tahap dua dari Polres Sukabumi Kota atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana desa yang menjerat Heni.

"Pada hari ini kami menerima tahap dua dari Polres Kota Sukabumi dengan dugaan tindak pidana korupsi atas penggunaan dana desa di Desa Cikujang," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Agus Yuliana.
Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp500 juta, mencakup penyelewengan dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PADes) tahun anggaran 2019-2023 serta penjualan aset desa berupa gedung Posyandu.(*)

Posting Komentar untuk "Bu Kades yang Jual Posyandu Desa di Sukabumi Ditangkap Kejaksaan"