Sumsel Media Duta,- Setelah dilakukan pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Lahat, Sumsel pada Kamis (24/7/2025) sore.
2 orang kades ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT tersebut.
Mereka ialah N yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Kades dan JS sebagai Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung.
Sebelumnya diketahui, jika Kejati Sumsel melakukan melakukan OTT di Kantor Camat Pagar Gunung, Lahat dan memeriksa 1 camat dan 20 kades.
OTT ini dilakukan atas dugaan adanya aliran dana untuk oknum aparat penegak hukum (APH).
"Benar hari ini kita melakukan penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam operasi tangkap tangan di kantor camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel Adhryansah, Jumat (25/7/2025).
Adhryansah menerangkan, setelah ditetapkan menjadi tersengka, kedua kades ini bakal ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas 1 Palembang.
Sementara itu, 20 kepala desa lainnya telah dipulangkan dan kini berstatus sebagai saksi.
Terkait dengan dugaan adanya aliran dana ke APH, Adhryansah menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman.(@)
Posting Komentar untuk "Dua Orang Kepala Desa Ditetapkan Tersangka Dari 20 Orang di OTT"