Jakarta Media Duta,- Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka menekankan ada mekanisme hukum yang berlaku jika Bantuan Subsidi Upah (BSU) digunakan untuk hal yang tidak baik, seperti judi online (judol).
"Ya nanti ada mekanisme hukum yang berlaku kalau bantuan ini digunakan untuk hal-hal yang tidak baik seperti judol," kata Gibran usai meninjau Kantor Pos Indonesia di Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (18/7/2025) pagi.
Gibran menambahkan, pemerintah punya mekanisme untuk melakukan penelusuran atau tracing terhadap rekening yang bermain judol.
Dia juga meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) untuk bekerja sama melakukan pemantauan.
"Sekali lagi saya tekankan, kalau dipakai untuk kegiatan-kegiatan seperti itu pasti bisa kita trace rekeningnya atau apapun itu, nanti bisa kita trace, PPATK dan lain-lainnya, dan mohon kerja samanya, Komdigi juga," ujar dia.
Soal Biaya Sekolah, Warga Kelas Menengah Jadi Juara Dia berharap, BSU yang diterima masyarakat dapat dimanfaatkan dengan baik dan produktif.
"Saya tadi menyampaikan, ini kan tahun ajaran baru, mungkin dipakai dulu untuk kegiatan anak-anaknya atau mungkin untuk ibu-ibunya juga untuk belanja kebutuhan sehari-hari.
Pokoknya untuk kegiatan yang produktif," imbuh dia. Berdasarkan data yang diperolehnya, proses pencairan BSU sudah mencapai 86 persen.
Sebelumnya, PPTAK mengungkapkan bahwa terdapat 571.410 orang penerima bantuan sosial yang juga terindikasi bermain judi online.
Ketua Tim Humas PPATK M Natsir mengatakan, berdasarkan data PPATK tahun 2024, ada 28,4 juta nomor induk kependudukan (NIK) yang menerima bansos, lalu ada 9,7 juta NIK yang terindikasi bermain judol.
“Data tahun 2024, dari 9,7 juta NIK pemain judi online, terdapat 571.410 NIK yang terindikasi sebagai penerima bansos sekaligus pemain judi online,” kata Natsir dalam keterangan resmi, Senin (7/7/2025).
Dia mengatakan, dari jumlah itu terdapat 7,5 juta kali transaksi judi online dengan total deposit nyaris Rp 1 triliun. "Tercatat telah dilakukan lebih dari 7,5 juta kali transaksi judi dengan total deposit mencapai Rp 957 miliar,” ujar Natsir.(*)
Posting Komentar untuk "Gibran Sebut Ada Mekanisme Hukum Jika BSU Dipakai Untuk Judol "