Jakarta, Media Duta,- 13 Juli 2025 — Sebuah langkah hukum yang tidak lazim terjadi di lingkar advokasi. Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKA-A) secara resmi mencabut kuasa hukum terhadap kliennya, Prof. Dr. Eggi Sudjana, S.H., M.Si. Keputusan ini dinyatakan dalam surat bernomor 12/P-K/VII/2025 yang ditandatangani oleh Ahmad Khozinudin, S.H., selaku Koordinator Non-Litigasi, (13/7).
Langkah kontroversial ini berdasarkan keputusan rapat tim yang digelar pada 11 Juli 2025. Dalam suratnya, tim menyampaikan bahwa pencabutan kuasa dilakukan menyusul beberapa tindakan Eggi yang dianggap melanggar kesepakatan serta tata kelola internal tim advokasi.
- Ketidakhadiran Eggi dalam sejumlah rapat penting;
- Pelibatan advokat di luar tim tanpa koordinasi, termasuk nama-nama seperti Kapitra Ampera, Abdulah Al Katiri, dan Elli Danetti;
- Keputusan sepihak dalam Gelar Perkara Khusus di Bareskrim pada 9 Juli 2025 yang menimbulkan ketegangan internal tim.
“Hubungan hukum antara pemberi dan penerima kuasa adalah kontraktual dan berbasis saling percaya,” demikian bunyi surat tersebut. Tim juga merujuk pada Pasal 1813 KUHPerdata yang memungkinkan kuasa berakhir atas pemberitahuan dari pihak penerima kuasa.
Langkah ini sontak mengundang reaksi keras dari sejumlah pihak di sekitar Eggi Sudjana. Beberapa kolega bahkan menyebut tindakan ini sebagai bentuk “sensasi murahan” dan “melanggar etika profesi advokat.”
“Ha ha ha ha, ngelunjak! Balik cabut kuasa. Ini sudah karakter!” ujar salah satu komentar dari jaringan internal TPUA, lembaga yang disebut-sebut sebagai pihak pelapor awal dugaan kriminalisasi yang dibela oleh tim advokasi.
Kritik lainnya mempertanyakan motif surat tersebut yang disertai rilis media. “Biasanya klien yang memberhentikan pengacara, bukan sebaliknya. Apakah ini demi menjatuhkan klien secara terbuka?”
Beberapa menyebut tindakan itu sebagai bentuk pembangkangan terhadap semangat kolektif dan akuntabilitas advokasi.
“Kalau sudah tidak mau membantu, mundurlah dengan elegan. Tidak perlu menjatuhkan klien,” tulis salah satu pengadu TPUA berinisial DHL, yang juga mengaku sebagai konseptor awal naskah pengaduan.
Hingga berita ini ditulis, Eggi Sudjana belum memberikan tanggapan resmi atas pencabutan kuasa tersebut.
Keputusan TA-AKA-A ini menandai satu babak unik dalam praktik advokasi di Indonesia, ketika justru pengacara yang ‘memecat’ kliennya — lengkap dengan rilis dan penegasan publik — di tengah pusaran advokasi yang sejak awal digadang-gadang sebagai perjuangan bersama atas nama akademisi dan aktivis.(*)
Posting Komentar untuk "Tim Advokasi Akademisi dan Aktivis Cabut Kuasa atas Eggi Sudjana"