Kejagung Sebut, Nadiem Yang Program Pengadaan Laptop 1,2 juta Hingga Negara Merugi Rp 9,3 Triliun


Jakarta Media Duta, -
Provinsi Aceh juga mendapat jatah laptop chromebook dalam program pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Program ini menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook sebagai program digitalisasi pendidikan.

Penyidikan kasus yang terjadi pada 2019-2022 ini sudah bergulir sejak 20 Mei 2025.

Sejumlah nama pejabat di lingkungan Kemendikbudristek pun ikut terseret.

Diantaranya Nadiem Makarim selaku Menteri Kemendikbudristek pada masa itu.

Menurut Kejagung, Nadiem menjadi pihak utama yang merencanakan program pengadaaan 1,2 juta perangkat TIK tersebut hingga menyebabkan negara merugi Rp 9,3 Triliun.

Berdasarkan data penerima bantuan Chromebook, Kemendikbudristek tercatat telah menyalurkan laptop ke 41.703 satuan pendidikan di berbagai daerah dalam proyek pengadaan perangkat TIK.

Penyaluran laptop tersebut dilakukan bertahap dalam rentang waktu 2020-2022.

Provinsi Aceh termasuk salah satu daerah yang menerima bantuan pengadaan laptop chromebook. 

Lalu sekolah mana saja yang menerimanya?

Ribuan sekolah di Aceh ikut menerima jatah dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook dari Kemendikbudristek yang kini sedang diselidiki Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi. 

Daftar sekolah di Aceh yang terima Laptop Kemendikbudristek

Dalam Data Penerima Bantuan Chromebook Kemendikbudristek, tercatat ada 1.029 sekolah di berbagai wilayah Aceh yang telah menerima bantuan laptop dari Kemendikbudristek.

Jumlah tersebut terdiri dari 8 Sekolah Luar Biasa (SLB), 62 Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), 230 Sekolah Dasar (SD), 631 Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan 98 Sekolah Menengah Atas (SMA). 

Sementara berdasarkan tahun penyaluran, pada 2020 ada 103 sekolah yang menerima Chromebook dari Kemendikbudristek.

Pada 2021 sebanyak 530 sekolah dan pada 2022 sebanyak 396 sekolah.

Untuk sebaran wilayah sekolah yang menerima laptop chromebook dari Kemendikbudristek dalam proyek pengadaan perangkat TIK program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022 ialah sebagai berikut.

  1. Kab. Bireuen: 101 sekolah
  2. Kab. Aceh Utara: 96 sekolah
  3. Kab. Aceh Timur: 77 sekolah
  4. Kab. Aceh Barat: 67 sekolah
  5. Kab. Aceh Tenggara: 63 sekolah
  6. Kab. Simeulue: 63 sekolah
  7. Kab. Aceh Tengah: 59 sekolah
  8. Kab. Pidie: 57 sekolah
  9. Kab. Aceh Besar: 51 sekolah
  10. Kota Banda Aceh: 45 sekolah
  11. Kab. Bener Meriah: 45 sekolah
  12. Kab. Nagan Raya: 38 sekolah
  13. Kab. Aceh Selatan: 36 sekolah
  14. Kota Subulussalam: 33 sekolah
  15. Kab. Gayo Lues: 33 sekolah
  16. Kab. Aceh Barat Daya: 32 sekolah
  17. Kab. Aceh Tamiang: 27 sekolah
  18. Kab. Aceh Singkil: 26 sekolah
  19. Kota Langsa: 25 sekolah
  20. Kab. Aceh Jaya: 20 sekolah
  21. Kab. Pidie Jaya: 19 sekolah
  22. Kota Lhokseumawe: 14 sekolah
  23. Kota Sabang: 2 sekolah.

Jawa Barat paling banyak terima Chromebook

Perangkat TIK berupa laptop berbasis Chromebook tersebut telah disalurkan ke 41.703 sekolah di seluruh Indonesia.

Rinciannya terdiri 441 SLB, 2.701 PAUD, 14.081 SD, 21.739 SMP, dan 2.741 SMA.

Jawa Barat menjadi provinsi yang paling banyak menerima bantuan dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tersebut.

Total, ada 5.277 sekolah di Jawa Barat yang mendapatkan laptop dari Kemendikbudristek.

Disusul Jawa Timur sebanyak 5.199 sekolah dan Jawa Tengah sebanyak 4.463 sekolah.

Berikut rincian jumlah sekolah penerima laptop chromebook di masing-masing provinsi dalam proyek pengadaan perangkat TIK Kemendikburistek yang disorot karena dugaan korupsi.

  1. Jawa Barat: 5.277 sekolah
  2. Jawa Timur: 5.199 sekolah
  3. Jawa Tengah: 4.463 sekolah
  4. Sumatera Utara: 2.513 sekolah
  5. Sulawesi Selatan: 1.854 sekolah
  6. Nusa Tenggara Timur: 1.767 sekolah
  7. Sumatera Selatan: 1.475 sekolah
  8. Banten: 1.447 sekolah
  9. Lampung: 1.424 sekolah
  10. Kalimantan Barat: 1.420 sekolah
  11. Riau: 1.232 sekolah
  12. Nusa Tenggara Barat: 1.084 sekolah
  13. Aceh: 1.029 sekolah
  14. Sumatera Barat: 992 sekolah
  15. Sulawesi Tengah: 898 sekolah
  16. Kalimantan Tengah: 825 sekolah
  17. Papua: 813 sekolah
  18. Sulawesi Tenggara: 812 sekolah
  19. Kalimantan Selatan: 731 sekolah
  20. Maluku: 677 sekolah
  21. Jambi: 655 sekolah
  22. Sulawesi Utara: 647 sekolah
  23. Kalimantan Timur: 628 sekolah
  24. Maluku Utara: 574 sekolah
  25. Bengkulu: 466 sekolah
  26. Bali: 453 sekolah
  27. Sulawesi Barat: 397 sekolah
  28. Papua Barat: 393 sekolah
  29. Gorontalo: 325 sekolah
  30. Kepulauan Riau: 314 sekolah
  31. D.K.I. Jakarta: 301 sekolah
  32. D.I. Yogyakarta: 299 sekolah
  33. Kepulauan Bangka Belitung: 164 sekolah
  34. Kalimantan Utara: 155 sekolah

Kejagung tetapkan empat tersangka 

Kasus dugaan korupsi di lingkungan Kemendikbudristek ini terjadi pada tahun 2019-2022.

Saat itu, Kemendikbudristek yang dipimpin oleh Nadiem Makarim melakukan program digitalisasi Pendidikan.

Menyambut program tersebut, Kemendikbudristek melakukan pengadaan besar-besaran untuk perangkat TIK.

Sebanyak 1,2 juta perangkat laptop berbasis Chromebook yang memakan anggaran hingga Rp 9,3 triliun. 

Namun setelah ditelaah, laptop tersebut justru tidak bisa dimanfaatkan secara optimal oleh para pelajar. 

Sebab, untuk menggunakan laptop berbasis Chromebook tersebut memerlukan akses jaringan internet. 

Diketahui, sinyal internet di Indonesia belum merata hingga ke pelosok dan daerah 3T. 

Saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejagung usai memeriksa 80 orang saksi, termasuk mantan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim yang disebut-sebut sebagai pihak yang sedari awal memutuskan penggunaan operasi Chrome untuk laptop yang dibagikan kepada guru dan siswa tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar, dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025) malam, menyampaikan, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan empat tersangka dalam perkara Program Digitalisasi Pendidikan di Kemdikbudristek 2019-2022 tersebut.

Keempatnya merupakan anak buah Nadiem saat masih menjabat sebagai Mendikbudristek.

Mereka adalah Mulatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar, Jurist Tan selaku staf khusus Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arief selaku konsultan teknologi. 

”Semuanya diperintahkan oleh NAM (Nadiem Makarim) menggunakan pengadaan laptop dengan software Chrome OS (operating system). Namun, Chrome OS tersebut dalam penggunanya untuk guru dan siswa tidak dapat digunakan secara optimal karena Chrome OS sulit digunakan khususnya bagi guru dan siswa pelajar,” tutur Qohar.(/Yeni Hardika)

Posting Komentar untuk "Kejagung Sebut, Nadiem Yang Program Pengadaan Laptop 1,2 juta Hingga Negara Merugi Rp 9,3 Triliun"