Karanganyar Medis Duta,-Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, secara resmi menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) terkait menghalang - halangi atau merintangi penyidikan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Masjid Agung Madaniyah.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Masjid Agung Madaniyah, kerugian keuangan negara mencapai Rp 12 Miliar.
Kajari Karanganyar, DR. Roberth Jimmy Lambila, S. H. M. H kepada wartawan menegaskan bahwa pihaknya secara resmi pada Kamis 10 Juli 2025.Kajari Karanganyar, Dr. Roberth Jimmy Lambila, S. H. M. H.(Foto : istimewah)
Kami telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) terkait menghalang - halangi dan merintangi penyidikan kasus dugaan Tipikor pembangunan Masjid Agung Madaniyah, yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 12 Miliar.
"Secara resmi, kami sudah terbitkan Sprindik terkait menghalangi - halangi dan merintangi penyidikan kasus dugaan Tipikor pembangunan Masjid Agung Madaniyah, kerugian keuangan negara mencapai Rp 12 Miliar pada Kamis, 10 Juli 2025," tegas Kajari Karanganyar, DR. Roberth Jimmy Lambila, S. H, M. H, Jumat 11 Juli 2025.
Mantan Kajari TTU ini kembali menegaskan bahwa berdasarkan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan penyidik, ditemukannya pihak - pihak tertentu yang berupaya untuk mempengaruhi, mengancam dan membujuk saksi agar memberikan keterangan yang tidak benar pada saat diperiksa oleh penyidik dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Agung.
Soal siapa dengan siapa yang diduga melakukan penghalangan penyidikan, untuk sementara belum bisa diungkapkan karena masih tahap pendalaman," ujar mantan Kasi Dik Kejati NTT ini.
Ditambahkan Kajari Karanganyar, sejauh ini pihaknya masih mencari alat bukti guna menemukan tersangkanya karena sudah terindikasi orang - orang yang berupaya menghalangi - halangi penyidikan kasus dugaan Tipikor pembangunan Masjid Agung Madaniyah.
Dijelaskan Kajari Karanganyar, bentuk menghalangi dan merintangi penyidikan kasus dugaan Tipikor Masjid Agung Madaniyah, dimana terdapat beberapa tersangka diminta untuk tidak memberikan keterangan sehingga keterangan yang diberikan tersangka tidak sesuai dengan fakta dengan memberikan janji - janji manis kepada tersangka.***
Posting Komentar untuk "Kejari Karanganyar Terbitkan Sprindik Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi Rp 12 Miliar"