Makassar Media Duta,- Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Sulawesi Selatan (Sulsel), Sri Rahayu Usmi, tanggapi polemik dugaan penyimpangan anggaran di Desa Balai Kembang, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur.
Pada Selasa 22 Juli 2025 Kejaksaan Negeri (Kejari) Lutim menetapkan Kepala Desa (Kades) Balai Kembang, Muhammad Aswan Musa tersangka dugaan korupsi dana desa
Bidang Pidana Khusus (Pidsus) mengungkap dugaan penyimpangan anggaran dana desa Rp470 juta.
Sri Rahayu mengatakan, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa itu terjadi 2022/2023.
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Sulawesi Selatan (Sulsel), Sri Rahayu Usmi, sat ditemui di Jl Boulevard, Kota Makassar beberapa waktu lalu.Hal itu sesuai surat Inspektorat nomor 700. 1.2.1/049/II/ITKAB tanggal 12 Februari 2025.
Audit berdasarkan surat Kajari Lutim no R-32/P.4.36Dekk.1/11/2024 perihal permintaan audit dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa Balai Kembang tahun anggaran 2022 dan 2023.
Ia mengatakan, seluruh rekomendasi Inspektorat sudah dijalankan kepala desa.
Karena itu, ia menyayangkan adanya pemberitaan menyebutkan kerugian mencapai Rp2,6 miliar..
“Sangat miris ketika disebutkan 2,6 miliar. Berdasarkan surat dari Inspektorat, jumlah temuan sekitar 470 juta," kata dia.
"Dan itu pun sudah dikembalikan secara bertahap,” katanya.
Sri Rahayu menegaskan, kasus ini bukan pembiaran.
"Pengembalian sudah dilakukan sesuai petunjuk. Teman kepala desa juga sangat kooperatif dalam mengikuti proses,” tambah dia.
Ia berharap kejaksaan, dapat mempertimbangkan itikad baik kepala desa dalam menyelesaikan persoalan ini.
Saat pemeriksaan kepala desa kooperatif dalam memenuhi panggilan
Di sisi lain, Sri Rahayu meminta agar media juga menyajikan pemberitaan yang berimbang
“Kalau sudah ada pengembalian, ya sebutkan juga bahwa seluruh dana sudah di kembalikan sesuai rekomendasi inspektorat," jelasnya.
Kasi Pidsus Kejari Luwu Timur, Usman La Uku, mengatakan Tim penyidik menetapkan status satu saksi menjadi tersangka yakni MAM.
Ini berdasarkan surat penetapan tersangka nomor:TAP-1949/P.4.36/Fd.1/07/2025, tanggal 22 Juli 2025 dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Desa Balai Kembang.
Kepala Kejari Luwu Timur, Budi Nugraha, soal kerugian negara ditimbulkan tersangka mereka masih pendalaman.
“Soal kerugian negara, masih didalami oleh penyidik,” jelasnya.
Profil Sri Rahayu
Andi Sri Rahayu Usmi sosok berkinerja baik.Ia telah menjabat selama dua periode dan menjadi satu-satunya ketua Apdesi perempuan tingkat DPD.
Sri Rahayu menjadi srikandi pemimpin Desa Mattirowalie, Kecamatan Bontocani, Bone.
Serta menjadi kepala desa perempuan pertama menjabat Ketua Apdesi Sulsel.
Sri Rahayu Usmi memimpin 2.266 kepala desa di Sulsel.Ia terpilih sebagai Ketua DPD Apdesi Sulsel periode 2017-2022.
Terpilih lagi untuk periode 2022-2027. Sejak kecil, Sri Rahayu Usmi bercita-cita menjadi pemimpin.
Ia membuktikan perempuan juga bisa menjadi pemimpin.Sri Rahayu Usmi juga aktif sebagai pengurus di beberapa organisasi.
Ia Ketua Srikandi Pemuda Pancasila Sulsel, Bendahara KEPMI Bone, dan Bendahara ALB Bone.
Perjuangkan pembangunan desa dan menyatukan pikiran merupakan tantangan kerap dihadapi.(Renaldi Cahyadi)
Posting Komentar untuk "Ketua Apdesi Sulsel Klaim Kades Balai Kembang Lutim Kembalikan Uang Korupsi"