Kurator Sritex Keberatan Langkah Kejagung Yang Sita 72 Mobil


Jakarta Media Duta  - Kurator kepailitan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) menyampaikan keberatannya atas penyitaan 72 mobil dari gedung Sritex 2 Sawah, Banmati, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah pada 7 Juli 2025.

Kami memberikan catatan keberatan dalam berita acara penyitaan,” ujar salah seorang kurator kepailitan PT Sritex, Denny Ardiansyah dikutip dari Antara, Kamis, 10 Juli 2025.

Namun ia mengatakan, mereka menghormati proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung perihal  kasus korupsi pemberian kredit oleh sejumlah bank ke PT Sritex. 

Sebelum Kejagung mengusut korupsi kredit Sritex, perusahaan tekstil itu lebih dulu dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Kota Semarang. Sejumlah aset Sriex kemudian disita oleh tim kurator, termasuk diantaranya 72 mobil tersebut. 

Penyitaan aset Sritex oleh tim kurator  bertujuan untuk membayar hutang kepada kreditur dan pemenuhan hak-hak pihak lain termasuk pekerja.

Denny mengatakan, pihaknya masih mengkaji kemungkinan upaya hukum atas penyitaan yang dilakukan Kejagung. Sementara itu, akibat penyitaan tersebut, puluhan mobil itu belum bisa dilelang karena harus menunggu proses hukum yang tengah diusut.

Diantara mobil yang disita Kejagung adalah Lexus, Toyota Alphard, Toyota Camry, Toyota Altis, Isuzu Panther, Toyota Avanza, Toyota Kijang Super, Toyota Crown, Mercedes Benz Maybach, Mercy, Tata, Honda CRV, Subaru Forester, Isuzu Panther, Mitsubishi Ambulance, Toyota Vellfire, Toyota Inova, Nissan X-Trail, dan Bevrley.

Dari total mobil yang disita, 10 di antaranya disimpan kejaksaan di rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang.

Sementara sisanya dititipkan di Gedung Sritex 2, Sukoharjo, yang dijaga oleh 10 anggota TNI dan pegawai pada Kejaksaan Negeri Sukoharjo selagi mencari tempat yang aman dan memadai.

Dalam kasus korupsi pemberian kredit ke Sritex, Kejagung juga sempat menyita uang Rp 2 miliar dari rumah Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto di Jalan Dr. Rajiman, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta. 

3 orang sudah ditetapkan tersangka, salah-satunya kakak Kurniawan yang juga mantan Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto. 

Dua lainnya adalah Direktur Utama Bank DKI periode 2020 Zainuddin Mappa dan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2020 Dicky Syahbandinata.(*)

Posting Komentar untuk "Kurator Sritex Keberatan Langkah Kejagung Yang Sita 72 Mobil"