Manajer Proyek di Malaysia Bakar Uang Rp384,4 Miliar

Vidio orang kaya yang dipermalukan, dan dihina karena penampilannya berbusana  baju kaus sobek masuk bank.

Kuala Lumpur Media Duta, - Seorang manajer proyek sebuah perusahaan konstruksi yang panik telah membakar uang tunai senilai RM1 juta (Rp384,4 miliar) di rumahnya. Itu terjadi ketika Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) menggerebek rumah tersebut di Petaling Jaya. 

 Menurut sumber penegak hukum, petugas MACC menemukan uang kertas pecahan RM100 senilai RM1 juta yang telah dibakar pada Kamis lalu.

Seorang manajer proyek di Malaysia membakar uang setara Rp384,4 miliar saat rumahnya digerebek Komisi Anti-Korupsi.

 Sumber tersebut mengatakan tersangka diyakini telah nekat mengambil beberapa bundel uang tunai dan membakarnya setelah melihat kedatangan para petugas MACC. 

 "Setelah tim penggerebekan membuka pintu rumah, mereka mendapati rumah dipenuhi asap tebal yang berasal dari kamar mandi," kata sumber tersebut, seperti dikutip dari New Straits Times, Minggu (20/7/2025). 

"Setelah memeriksa kamar mandi, petugas MACC menemukan uang kertas RM100 senilai RM1 juta yang telah dibakar," lanjut sumber tersebut.

Sumber itu menambahkan bahwa tim penggerebekan juga menemukan uang tunai senilai RM7,5 juta yang disembunyikan di beberapa kotak bantal, bersama dengan tiga jam tangan mewah Rolex, Omega, km Cartier, serta perhiasan termasuk cincin dan koin emas.

Penggerebekan tersebut dilakukan sebagai bagian dari investigasi MACC terhadap dugaan keterlibatan manajer proyek dalam penyuapan terkait tender pengadaan proyek pembangunan pusat data. 

Semua barang sitaan telah disita oleh MACC untuk penyelidikan lebih lanjut.  Sementara itu, Wakil Kepala Komisioner (Operasional) MACC, Ahmad Khusairi Yahaya, saat dihubungi, mengonfirmasi tindakan tersangka membakar uang tunai tersebut. 

Ahmad Khusairi menekankan bahwa setiap upaya penghilangan barang bukti merupakan tindak pidana serius yang dapat dihukum berdasarkan Pasal 201 Undang-Undang Pidana, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun atau denda.

 Namun, dia mengatakan fokus utama penyelidikan adalah pada tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 16 dan 17A UU MACC tahun 2009. (mas)

Posting Komentar untuk "Manajer Proyek di Malaysia Bakar Uang Rp384,4 Miliar"