Mengapa Pj RT Dilarang Ikut Pemilihan?

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Makassar, Muhammad Izhar Kurniawan 

Makassar Media Duta,- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan merespon draft Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait Pemilihan Ketua RT/RW.

Ada beberapa catatan review yang diberikan Biro Hukum Pemprov Sulsel, utamanya terkait hak Pjs Ketua RT/RW yang tidak dibolehkan ikut pemilihan. 

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Makassar, Muhammad Izhar Kurniawan menyampaikan, Pemprov Sulsel meminta Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) memperjelas alasan larangan bagi Pjs ikut pemilihan.

Kapal laut Jamaah haji akan digunakan naik Haji mendatang, demi menghemat biaya.

"Informasi dari Biro Hukum (Pemprov) ada beberapa hal yang jadi atensi untuk BPM selaku OPD teknis, salah satunya terkait Pjs RT/RW yang tidak dibolehkan dalam pelaksanaan pemilihan RT/RW, itu salah satu koreksi," ucap Izhar kepada Tribun Timur, Jumat (18/7/2025). 

Lanjut Izhar, BPM sedang melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Biro Hukum terkait atensi itu. 

Pada dasarnya, Pemkot Makassar menganggap bahwa keterlibatan Pjs dalam Pemilihan RT/RW akan mengurangi nilai demokrasi di masyarakat. 

Sejak awal diberi tugas jadi Pjs, mereka telah diminta komitmennya untuk tidak ikut dalam kontestasi ini. 

Tugas Pjs hanya untuk mengisi kekosongan sementara, mereka juga akan menjadi fasilitator dalam membantu kelurahan dan kecamatan dalam melaksanakan pemilihan Ketua RT/RW.

"Untuk menjaga sistem demokrasi, kami tidak memperkenankan mereka berkompetisi, karena memang ada dalam SK telah dituangkan dalam diktum," jelasnya. 

Kebijakan ini diambil berkiblat pada pemilihan kepala daerah, dimana setiap kepala daerah yang ingin maju dalam Pilkada harus diganti oleh penjabat (Pj) Bupati atau Wali Kota. 

"Itu jadi atensi biro hukum provinsi sejak kemarin, namun siang tadi BPM sudah koordinasi, terkait hasilnya kami belum ketahui," ujarnya. 

Ia harap harmonisasi perwali ini berjalan efektif dan cepat agar pelaksanaan pemilihan bisa dilakukan segera. 

"Kami akan kawal hingga tuntas, semoga rampung sebelum akhir Juli," harap Izhar.

Semntara itu, Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM), Andi Anshar, menyampaikan bahwa sesuai arahan Wali Kota, pelaksanaan Pemilu Raya RT/RW harus segera dilakukan.

"Ketua RT dipilih langsung oleh masyarakat dengan sistem satu KK satu suara. Selanjutnya, Ketua RW dipilih oleh para Ketua RT terpilih," jelas Andi Anshar, Selasa (24/6/2025).

Adapun syarat pencalonan Ketua RT dan RW, diantaraya, minimal berpendidikan SMP, berusia minimal 21 tahun untuk calon Ketua RT, dan 25 tahun untuk calon Ketua RW.

Tahapan pemilu meliputi:

Sosialisasi, pendaftaran bakal calon, penjaringan, penetapan calon, dan pemungutan suara.

"Jadwal pastinya belum kami tetapkan, karena masih menunggu pengesahan Perwali," tambah Anshar.

Ia juga menjelaskan bahwa rancangan persyaratan calon RT/RW telah disusun, namun belum bersifat final karena menunggu regulasi resmi.

Anggaran Rp5,4 Milliar

Pemkot Makassar telah menyiapkan anggaran sebesar Rp5,4 milliar untuk mendukung pelaksanaan Pemilu Raya secara serentak di 15 kecamatan dan 153 kelurahan.

Dari jumlah tersebut, BPM mengelola dana sebesar Rp900 juta yang dialokasikan untuk kegiatan sosialisasi regulasi di seluruh kecamatan.

Sisanya akan dikelola oleh masing-masing kecamatan untuk mendukung kebutuhan teknis pelaksanaan di lapangan.

“Ada dua pos anggaran. Untuk teknis penyelenggaraan, dananya berada di kecamatan. Sementara dari BPM, khusus untuk sosialisasi regulasi,” tutup Anshar. ( Siti Aminah)

Posting Komentar untuk "Mengapa Pj RT Dilarang Ikut Pemilihan?"