Makassar Media Duta,- Bagaimana nasib 8.000 PPPK Sulawesi Selatan (Sulsel)?
Pemprov Sulsel menghapus anggaran gaji 8 ribu PPPK di Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025–2029.
Jika Ranperda RPJMD tanpa menyertakan gaji PPPK ini, maka 8 ribu pegawai dengan perjanjian kerja ini tidak akan menerima gaji lagi.
Hal ini mencuat dalam rapat lanjutan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulsel di Gedung Menara DPRD, Jumat (18/7/2025) malam.
Rapat berakhir kebuntuan menyusul ketidakhadiran alokasi gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026 dalam dokumen perencanaan.
Ketua Pansus RPJMD, Andi Patarai Amir, menegaskan, kebuntuan terjadi karena anggaran sekitar Rp500 miliar untuk membayar gaji sekitar 8.000 PPPK tidak tercantum dalam RPJMD yang disusun oleh tim eksekutif.
“Jadi kami dari Pansus menghentikan rapat. Kami minta tim penyusun untuk mengembalikan anggaran Rp500 miliar itu agar dimasukkan kembali ke dalam RPJMD. Kalau tidak dimunculkan, saya tidak akan melanjutkan pembahasan,” tegas Patarai di hadapan peserta rapat.w
Padahal menurut Patarai, pada postur APBD 2025 sudah ada Dana Alokasi Umum (DAU) earmarking senilai Rp288 miliar yang ditujukan untuk pembayaran gaji PPPK sejak Juli 2025.
“Kalau SK itu minimal keluar Agustus, mereka bisa mulai menerima gaji. Tapi sekarang sudah Juli, dan belum ada SK,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa keterlambatan SK bisa berdampak pada kepercayaan dan hak ribuan tenaga PPPK yang telah mengabdi.
Patarai juga menekankan bahwa pembahasan RPJMD hanya akan dilanjutkan apabila pemerintah provinsi menyatakan komitmennya secara tertulis dan merevisi dokumen untuk mencantumkan anggaran PPPK tahun 2026.
Anggota Pansus RPJMD lainnya, Heriwawan, turut menyampaikan kekecewaannya atas kinerja tim penyusun dari eksekutif. Menurutnya, Pansus sudah menunjukkan itikad baik dengan melanjutkan rapat hingga malam, namun tidak diimbangi dengan data kesiapan dari pihak eksekutif.
"Kami semangat menyelesaikan ini. Tapi bagaimana mau menyelesaikan kalau data yang kami butuhkan tidak tersedia? Ini sangat menghambat," kritik Heriwawan.
Rapat yang melibatkan sejumlah pejabat strategis Pemprov, seperti Kepala Bappeda Sulsel, Kepala BPKAD, Inspektur Daerah, serta perwakilan Biro Hukum dan Organisasi, berakhir tanpa kesimpulan.
Pansus dua menegaskan tuntutan utama:
Pemerintah provinsi segera menerbitkan SK PPPK paling lambat Agustus 2025;
Anggaran Rp500 miliar untuk gaji PPPK tahun 2026 harus muncul kembali dalam dokumen RPJMD.
Jika tuntutan itu tidak dipenuhi, Pansus menyatakan tidak akan melanjutkan pembahasan lebih lanjut, karena menurut mereka, mengabaikan hak tenaga PPPK sama saja dengan mengabaikan suara rakyat.
“Lebih baik saya berdebat di rapat daripada berhadapan dengan ribuan PPPK yang kecewa,” tegas Patarai sesi penutup.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menyampaikan penjelasan langsung mengenai belum terbitnya Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel.
Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman, berharap agar SK PPPK segera terbit agar pemerintah daerah dapat menghitung kebutuhan anggaran gaji secara akurat sejak awal.
"Kalau bisa secepatnya lebih bagus. Supaya bisa langsung menghitung ketersediaan anggarannya untuk gaji," kata Jufri kepada media.
Hal ini disampaikannya kepada wartawan usai menghadiri peluncuran layanan KISAK dan Tuntas Adminduk di Baruga A'sta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Selasa, 24 Juni 2025.
Menurut Jufri, proses pembayaran gaji PPPK tidak bisa dilakukan hanya dengan dasar terbitnya SK. Pembayaran baru dapat dilakukan setelah adanya Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
“Karena yang menentukan gaji itu terbayar atau tidak, ya SPMT. Maka harus dihitung dulu anggarannya di APBD. Selain itu, kami juga menunggu Arahan dari Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Kementerian Dalam Negeri),” jelasnya.
Dalam keterangannya, Jufri juga menggerogoti anggaran belanja pegawai, termasuk di dalamnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), yang tidak boleh melebihi batas 30 persen dari total belanja daerah sesuai ketentuan nasional.
“Ketentuannya tidak boleh melewati, belanja pegawai tidak boleh 30 persen. Kalau TPP yang dikeluarkan kita bisa di bawah 30 persen,” sebutnya.
Pada tahun 2024 Pemprov Sulsel membuka 12.419 formasi PPPK. Jumlah itu terdiri atas 5.210 formasi tenaga guru, 98 tenaga kesehatan, dan 7.111 tenaga teknis, yang dilaksanakan dalam dua tahap rekrutmen. (/ari maryadi)
Posting Komentar untuk "Nasib 8 Ribu PPPK Sulsel, Pemprov Hapus Anggaran Penggajian Rp 500 Miliar"