Usai Diprotes Dewan, Pemprov Sulsel Akhirnya Anggarkan Gaji PPPK

Makassar Media Duta,-  Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya dalam menjamin kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemerintah memastikan alokasi anggaran gaji PPPK tahun 2026 sebesar Rp500 miliar telah dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sulsel 2025–2029.

Kepastian tersebut disampaikan usai pembahasan Panitia Khusus (Pansus) RPJMD bersama DPRD Sulsel yang secara khusus menyoroti komponen belanja pegawai, termasuk gaji PPPK.

“Kita sudah clear dengan DPRD. Anggaran gaji PPPK 2026 masuk dalam RPJMD. Ini bentuk komitmen Pemprov terhadap kesinambungan program dan pemenuhan hak para pegawai PPPK,” tegas Pelaksana Tugas Kepala Bappelitbangda Sulsel, Muhammad Saleh, Kamis (24/7/2025). 

Sementara alokasi gaji PPPK untuk 2026 akan menyerap anggaran sekitar Rp500 miliar, sebagai wujud dari keberpihakan pemerintah terhadap keberlangsungan profesi tenaga fungsional kontrak.

“Pak Gubernur memberikan perhatian serius dan sudah menginstruksikan agar proses administrasi dipercepat. Tidak boleh ada penundaan. Hak para PPPK harus disalurkan tepat waktu,” ujar Saleh.

Ketua Pansus RPJMD DPRD Sulsel, Patarai Amir, turut membenarkan bahwa penganggaran gaji PPPK telah diakomodasi secara resmi dalam dokumen RPJMD 2025–2029.

Ia menyebut bahwa kolaborasi antara legislatif dan eksekutif berjalan konstruktif demi memberi kepastian hukum dan keuangan bagi seluruh tenaga PPPK.

“Kami pastikan tidak ada kekosongan anggaran untuk gaji PPPK. Ini sudah final dan terakomodasi,” tegasnya.

Dengan ini, Pemerintah Provinsi Sulsel secara terbuka membantah isu simpang siur yang sebelumnya beredar mengenai tidak adanya anggaran gaji PPPK di tahun 2026.

Lebih dari 8.000 tenaga PPPK di Sulsel, yang merupakan salah satu jumlah terbanyak di Indonesia, kini dapat bernafas lega atas kepastian tersebut.

Keberpihakan terhadap PPPK menjadi bagian penting dalam rencana jangka menengah pembangunan daerah.

Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa Pemprov Sulsel memprioritaskan keadilan, transparansi, dan keberlanjutan program ASN berbasis kontrak.

Dengan sinergi antara pemerintah dan DPRD, publik—khususnya kalangan PPPK—diimbau untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang tidak valid.

Proses penganggaran berjalan sesuai dengan prosedur dan tahapan yang telah ditetapkan.

 ( Addy)
Saleh menambahkan, untuk tahun anggaran 2025, Pemprov Sulsel telah menyiapkan dana sebesar Rp280 miliar yang digunakan untuk pembayaran gaji PPPK yang telah memiliki Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).

Posting Komentar untuk "Usai Diprotes Dewan, Pemprov Sulsel Akhirnya Anggarkan Gaji PPPK"