Jakarta Media Duta, - . Polisi tidak menahan Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso, dan dua tersangka lain kasus dugaan pengoplosan beras.
Kami belum melakukan penahanan karena memang selama proses penyidikan yang kami sampaikan tadi, mereka sangat kooperatif," jelas Kepala Satgas Pangan Polri sekaligus Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Jumat (1/7/25).Ia menegaskan, proses hukum terhadap ketiga tersangka dipastikan tetap berjalan. Para tersangka kemudian bakal diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka pada Senin (4/7/25).
Hari ini langsung kita layangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan," ujar dia.
Diketahui, dua tersangka lainnya adalah Ronny Lisapaly selaku Direktur Operasional dan RP yang menjabat Kepala Seksi Quality Control.
Ketiganya kini dijerat Pasal 62 Juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf a dan f Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan juga Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang TPPU.(*)
Posting Komentar untuk "Bareskrim Polri Akan Panggil 3 Tersangka Beras Oplosan"