Larangan ini tak hanya berlaku untuk pungutan resmi atas nama komite, tetapi juga modifikasi cerdik yang kini marak dengan kemasan “program parenting” atau “pengurus kelas.”
Chaidir Syam menyatakan, siapapun kepala sekolah atau ketua komite yang berani melanggar perintah ini akan berhadapan langsung dengan sanksi paling keras.
“Tidak ada alasan. Tidak ada istilah kesepakatan. Tidak ada topeng program. Sekali kedapatan, siap-siap kehilangan jabatan,” ujarnya dengan nada tegas.
Bupati juga menyinggung praktik “amplop” yang diam-diam disiapkan kepala sekolah saat kunjungan dinas atau pengawas pendidikan.
“Inilah sumber penyakitnya.
Kepala sekolah terpaksa cari dana tambahan. Saya pastikan, mulai hari ini, semua praktik itu saya hentikan. Kalau ada yang melanggar, jangan salahkan saya bila pintu sekolah yang kalian pimpin tertutup untuk selamanya,” ancamnya.
Instruksi ini bersifat mutlak dan menyeluruh. Tim pengawas akan dikerahkan untuk memantau setiap sekolah, mencatat pelanggaran sekecil apapun.(*)
Posting Komentar untuk "Bupati Maros Larang Kepala Sekolah Dan Pengurus Komite Melakukan Pungutan Kepada Siswa "