Hary Tanoesoedibjo Dituntut Rp 120 Trilyun Serta Minta Kepada Hakim Seluruh Aset Disita


Jakarta Media Duta, –
 Sebuah transaksi keuangan yang terjadi pada 1999 kini menjelma menjadi gugatan perdata raksasa senilai Rp119,85 triliun. 

PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) menyeret pendiri MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menuding dirinya menyerahkan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diduga cacat hukum dan tidak bisa dicairkan.

Kuasa hukum CMNP, R. Primaditya Wirasandi dari Lucas, S.H. & Partners, menyebut NCD yang diterbitkan Unibank tersebut gagal dicairkan sejak 2002 karena bank penerbit sudah berstatus Bank Beku Kegiatan Usaha.

 “Kerugian materiil kami mencapai lebih dari Rp103,46 triliun, ditambah kerugian immateriil Rp16,38 triliun akibat rusaknya reputasi di mata investor,” ujar Primaditya, Rabu (13/8/2025).

CMNP menolak upaya damai setelah mediasi dengan pihak Hary Tanoe buntu. Mereka bahkan mengajukan sita jaminan terhadap aset-aset Hary Tanoe dan MNC Asia Holding, meski diyakini nilainya tak cukup menutup kerugian yang dituntut.

Selain gugatan perdata, laporan pidana juga telah dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Maret 2025. Hary Tanoe dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen NCD serta tindak pidana pencucian uang, dengan status calon tersangka.

Kasus ini bermula ketika CMNP menukar Medium Term Note dan obligasi senilai Rp352,5 miliar dengan NCD USD 28 juta milik Hary Tanoe. Sesuai kesepakatan, penyerahan dilakukan Mei 1999. Namun, dua tahun kemudian, NCD tak bisa dicairkan. CMNP menuding NCD tersebut melanggar Surat Edaran Bank Indonesia 1988, karena diterbitkan dalam dolar AS dan berjangka lebih dari 24 bulan.

Di sisi lain, Direktur Legal MNC Asia Holding, Chris Taufik, menilai gugatan tersebut tidak tepat sasaran. “Transaksi ini tidak ada kaitannya dengan MNC Asia Holding, dan Hary Tanoe hanya bertindak sebagai perantara,” ujarnya.

Dengan nilai gugatan setara hampir 8% APBN 2025, persidangan ini diprediksi menjadi salah satu sengketa perdata terbesar dalam sejarah Indonesia. ***

Posting Komentar untuk "Hary Tanoesoedibjo Dituntut Rp 120 Trilyun Serta Minta Kepada Hakim Seluruh Aset Disita"