Gugatan PT CMNP ke Hary Tanoesoedibjo: Klaim Rp 120 Triliun, Sedang Aset Rp 34,6 Triliun


Jakarta Media Duta,- PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) secara resmi melayangkan gugatan perdata senilai total Rp 120 triliun terhadap pengusaha dan bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, serta PT MNC Asia Holding (dahulu PT Bhakti Investama). 

Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah terdaftar dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.

Berdasarkan laporan yang diterima, klaim fantastis ini berawal dari dugaan perbuatan melawan hukum terkait transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) pada tahun 1999.

Menurut CMNP, NCD yang diterima dari Hary Tanoe dan Bhakti Investama tidak dapat dicairkan setelah Unibank, bank penerbit NCD tersebut, dinyatakan bangkrut pada tahun 2001.

Rinciannya, aset pribadi Hary Tanoe diperkirakan senilai Rp 15,61 triliun dan aset MNC Asia Holding senilai Rp 18,98 triliun. Angka ini secara signifikan lebih kecil dibandingkan nilai kerugian yang mereka tuntut.

Menanggapi gugatan ini, pihak Hary Tanoe melalui tim hukumnya membantah tuduhan tersebut. 

Mereka berdalih bahwa Hary Tanoe dan perusahaannya hanya bertindak sebagai perantara dalam transaksi NCD tersebut, dan bukan pihak yang bertanggung jawab atas kerugian. 

Mereka juga menilai gugatan CMNP salah sasaran dan kasus ini dianggap sudah kedaluwarsa karena terjadi lebih dari dua dekade yang lalu. 

Selain gugatan perdata, CMNP juga melaporkan Hary Tanoe ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan surat dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).(*)

Posting Komentar untuk "Gugatan PT CMNP ke Hary Tanoesoedibjo: Klaim Rp 120 Triliun, Sedang Aset Rp 34,6 Triliun"