Jatim Media Duta,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) membongkar kasus korupsi senilai Rp179 miliar di lingkup Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim pada 2017. Perkara ini melibatkan Hudiyono mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo periode 2020-2021.
Selain Hudiyono, penyidik Kejati Jatim juga mengamankan satu orang tersangka lagi inisial JT selaku pihak ketiga pengadaan barang.
Widhu Sugiarto Kepala Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim menjelaskan Hudiyono dan JT telah ditahan mulai Selasa (26/8/2025) malam ini.
Keduanya menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan belanja hibah kepada SMK Swasta dan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan kegiatan sarana dan prasarana belanja modal SMK Negeri pada Dindik Jatim Tahun Anggaran 2017.
Kronologi kasus ini bermula dari kegiatan pengadaan peningkatan sarana dan prasarana barang berdasarkan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) Dindik Jatim Tahun Anggaran 2017.
Dalam dokumen anggaran tersebut terdapat sejumlah pos belanja, antara lain Belanja Pegawai/ATK/Jasa/Makan Minum/Perjalanan Dinas dengan kode rekening 5210101 senilai Rp759.077.000,00.
Kemudian belanja Hibah dengan kode rekening 5222401 senilai Rp78 miliar, selanjutnya Belanja Modal Alat/Konstruksi dengan kode rekening 5230801 senilai Rp107.811.392.000,00.
Lalu, untuk menindaklanjuti anggaran tersebut, SR selaku Kepala Dinas Pendidikan Jatim tahun 2017 memanggil tersangka JT dan mengenalkan kepada Hudiyono.
Pada tahun 2017, Hudiyono diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus kepala bidang (kabid) SMK di Dindik Jatim.
“SR menyampaikan bahwa JT adalah pihak yang akan melaksanakan kegiatan tersebut,” jelasnya.(*)
Posting Komentar untuk "Kasus Korupsi Dindik Jatim Senilai Rp179 M Terbongkar"