Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Korupsi 2023-2024 Capai Rp 691 Milyar


Jakarta Media Duta,- Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman  menilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 mencapai Rp 691 miliar.

“Jika kuota tambahan adalah 9.222 dikalikan Rp 75 juta, maka dugaan nilai pungutan liar atau korupsi adalah sebesar Rp 691 miliar,” ujar Boyamin kepada Antara di Jakarta, Senin, 11 Agustus 2025.

Boyamin menjelaskan angka tersebut dikalikan 9.222 atau bukan 10.000 kuota, karena sebanyak 778 kuota dipakai untuk petugas haji khusus.

Kantor Komisi Pemberantasan korupsi

Sementara itu, dia menilai KPK wajib menerapkan tindak pidana pencucian uang dalam kasus tersebut untuk memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.

Dia mengatakan telah menyampaikan salinan dari Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi kepada KPK untuk membantu penyidikan perkara tersebut.

“SK Menteri Agama tersebut yang mendasari pembagian haji khusus mendapat kuota 50 persen dari kuota tambahan 20.000, yakni 10.000 untuk haji khusus atau haji plus,” katanya.

Kasus yang Dilaporkan ICW

ICW melaporkan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025, yang melibatkan seorang penyelenggara negara dan dua aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Agama kepada KPK.

Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan, laporan tersebut berkaitan dengan layanan masyair atau biara pemondokan, makan dan transportasi, serta pengurangan spesifikasi konsumsi yang diberikan kepada jemaah haji.

“Terkait dengan adanya dugaan persoalan layanan masyair, berdasarkan hasil investigasi kami, adanya dugaan dalam pemilihan penyedia dua perusahaan yang dimiliki oleh satu orang atau satu individu yang sama. Jadi, namanya sama, alamatnya sama,” kata Wana.

Menurut dia, ICW memandang dua perusahaan tersebut memonopoli pasar, yakni sekitar 33 persen dari layanan masyair.

Untuk laporan mengenai pengurangan spesifikasi konsumsi, dia menjelaskan ada tiga persoalan.

Pertama, makanan yang diberikan kepada jemaah haji tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 tahun 2019 tentang Angka Kecukupan Gizi yang Dianjurkan untuk Masyarakat Indonesia.

“Dalam permenkes tersebut idealnya secara umum individu itu memerlukan atau membutuhkan kalori sekitar 2.100, tetapi berdasarkan hasil penghitungan kami, rata-rata makanan yang diberikan oleh Kementerian Agama melalui penyedia kepada jemaah haji itu berkisar 1.715 sampai 1.765 kalori,” katanya.

Artinya, kata dia, ICW memandang ada permasalahan dimulai dari proses perencanaan, sehingga tidak sesuai dengan kebutuhan gizi untuk jemaah.

Kedua, kata dia, ada persoalan dugaan pungutan liar dalam konsumsi yang diberikan kepada jemaah, yakni sebesar 0,8 riyal sekali makan. Sehingga pelaku diduga berpotensi mendapatkan keuntungan pribadi hingga Rp 50 miliar.

Ketiga, terdapat dugaan pengurangan spesifikasi makanan untuk jemaah sebesar 4 riyal per porsi, sehingga berpotensi terjadi kerugian keuangan negara hingga Rp 255 miliar.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan Komisi telah menerima laporan dari ICW itu.

“Secara umum, setiap laporan pengaduan yang diterima KPK akan dilakukan verifikasi atas validitas informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor,” ujar Budi Prasetyo kepada Antara di Jakarta, Selasa, 5 Agustus 2025.

KPK akan menelaah dan menganalisis ada atau tidaknya dugaan tindak pidana korupsi dalam laporan tersebut, sekaligus menentukan berwenang atau tidak untuk menindaklanjutinya.

Lebih lanjut dia mengatakan rangkaian proses di pengaduan masyarakat merupakan informasi yang belum bisa disampaikan kepada masyarakat.

Update (perkembangan) tindak lanjutnya hanya bisa disampaikan kepada pelapor sebagai bentuk akuntabilitas,” katanya.

Dia mengatakan KPK mengapresiasi setiap aduan dugaan tindak pidana korupsi yang disampaikan ke lembaga antirasuah itu.

“Hal ini sebagai wujud konkret keterlibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya.(*)

Posting Komentar untuk "Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Korupsi 2023-2024 Capai Rp 691 Milyar"