Jakarta Media Duta,- KPK membongkar dugaan permainan kuota haji 2024 yang menyeret pejabat dan pengusaha travel dalam praktik jual-beli kursi haji.
ISRUH pembagian kuota haji 2024 kini memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi membuka penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Agama, dengan memanggil eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Kasus ini bermula dari temuan Dewan Perwakilan Rakyat melalui Panitia Khusus Angket Haji, yang sejak September 2024 telah mengendus kejanggalan pembagian kuota tambahan hasil diplomasi Presiden Joko Widodo dengan Kerajaan Arab Saudi.
Tambahan kuota sebanyak 20 ribu anggota jemaah, sesuai dengan undang-undang, seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun Kementerian Agama justru membaginya sama rata: 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Perubahan itu membuat biaya perjalanan naik drastis bagi sebagian anggota jemaah, sementara keuntungan dari haji khusus membengkak berkali lipat.
Skema ini memunculkan dugaan adanya praktik jual-beli kuota yang menguntungkan segelintir pihak, termasuk penyelenggara ibadah haji khusus.
Mereka yang mampu membayar lebih bisa langsung berangkat tanpa harus menunggu antrean panjang seperti calon jemaah reguler.
Bagi sebagian pengamat, ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan juga perampasan hak jemaah biasa yang sudah lama antre.
Selain dugaan keuntungan finansial pihak tertentu, kasus ini menimbulkan kerugian negara. Dana haji yang seharusnya disalurkan sesuai dengan komposisi undang-undang menjadi timpang akibat alokasi tambahan yang diubah sepihak.
KPK akan menelusuri aliran dana dan memeriksa pihak-pihak yang diduga memberi ataupun menerima keuntungan dari skema ini. Target mereka bukan hanya pejabat Kementerian Agama, melainkan juga pengusaha travel yang menerima kuota tambahan secara ilegal.
Penyidik bahkan akan menelusuri apakah kuota tersebut diberikan cuma-cuma atau dibeli dengan harga tertentu.
Pengalaman masa lalu menunjukkan kasus seperti ini bukan hal baru. Sebelum Yaqut, sudah ada dua Menteri Agama yang dipenjara karena kasus korupsi haji.
Indonesia Corruption Watch dan pengamat mendorong agar ke depan pengelolaan haji dilakukan secara transparan serta dapat dipantau publik.(*)
Posting Komentar untuk "KPK Membongkar Para Penikmat Korupsi Kuota Haji 2024"