Soppeng Media Duta, -Aliansi Mahasiswa Masyarakat Soppeng (AMMS) menggebrak Kejaksaan Negeri Soppeng dengan aksi demonstrasi di Jalan Samudra, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng menuntut pengusutan tuntas dugaan korupsi pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) tahun anggaran 2023.
Nama mantan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan berinisial SH ikut terseret dalam pusaran kasus ini. Mahasiswa: "SH Harus Bertanggung Jawab!"
Aksi yang berlangsung hari ini Senin,25-08-2025 , dipicu oleh dugaan penyalahgunaan bantuan alsintan berupa hand sprayer yang seharusnya menjadi penopang kesejahteraan petani.
"[Indra Perwakilan Aliansi], koordinator aksi, dengan lantang menyatakan, "Kami mendesak Kejaksaan untuk segera memanggil dan memeriksa SH terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus ini. Jika terbukti bersalah, SH harus bertanggung jawab atas perbuatannya!"
Lima Tuntutan Menggema di Depan Kejaksaan:1. Usut Tuntas, Tanpa Pandang Bulu: AMMS menuntut Kejaksaan untuk mengusut tuntas kasus ini, tanpa tebang pilih.
2. Hukum Maksimal, Efek Jera: Para pelaku korupsi harus dihukum seberat-beratnya sesuai UU Tipikor.
3. Sita dan Kembalikan Alsintan: Alsintan hasil korupsi harus disita dan dikembalikan kepada petani yang berhak.
4. Audit Total, Bersihkan Soppeng dari Korupsi: Lakukan audit menyeluruh terhadap seluruh bantuan pertanian di Soppeng.
5. Pengawasan Partisipatif, Libatkan Rakyat: Beri ruang bagi masyarakat dan mahasiswa untuk mengawasi penyaluran bantuan.
Kejaksaan: "Kami Siap Tindaklanjuti!"
Menanggapi aksi ini, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Soppeng, Nazamuddin, menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus ini tanpa kompromi. "Kami dari pihak Kejaksaan Negeri Soppeng siap menindaklanjuti kasus ini sampai ke akar-akarnya, siapapun itu!" tegasnya.
AMMS: "Kami Akan Terus Mengawal!"
AMMS menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. "Kami tidak akan berhenti sampai keadilan benar-benar ditegakkan dan hak-hak petani dikembalikan," tegas Indra Perwakilan Aliansi.
Tim
Posting Komentar untuk "Mahasiswa Geruduk Kantor Kejaksaan Minta Diseret Mantan Anggota Dewan Yang Korupsi Alsintan Soppeng"