Eksepsi 4 Terdakwa Kasus NFRPB Ditolak Majelis Hakim PN Makassar


Makassar Media Duta,- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Makassar, Sulawesi Selat)an menolak eksepsi seluruh terdakwa perkara makar Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB).

Penolakan dibacakan majelis hakim dalam sidang lanjutan agenda pembacaan putusan sela pada Selasa (23/9/2025).

"Dalam sidang kasus makar, biasanya terdakwa diberi ruang eksepsi," ujar Yan Christian Warinussy, penasihat hukum empat terdakwa.

Menurutnya, putusan ini bukan hal yang mengejutkan, karena setiap kasus makar Papua disidangkan, eksepsi pasti ditolak.

Warinussy menyatakan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sorong terkait makar dan pemufakatan jahat tidak sesuai fakta-fakta.

"Klien kami jelas tidak ada dalam deklarasi tahun 2011, jadi ini cuma tudingan," ucapnya.

Warinussy menegaskan, pihaknya selaku penasihat hukum akam terus mengawal persidangan hingga akhir.

Pada persidangan pembacaan eksepsi, Yan Christian Warinussy mengatakan, keempat kliennya membantah semua dakwaan jaksa, termasuk tuduhan makar dan permufakatan jahat.

Para terdakwa Abraham Goram Gaman, Maksi Sangkek, Piter Robaha, dan Nixon May hanya diminta mengantar surat kepada pemerintah daerah, termasuk Gubernur, Wali Kota Sorong, Polresta Sorong Kota, Kapolda Papua Barat Daya, dan TNI.

Mereka mengaku pengantaran surat itu awalnya berjalan aman, hingga kemudian muncul perintah penangkapan dan penggeledahan di rumah salah satu terdakwa, AGG.

Para terdakwa juga menjelaskan bahwa pakaian berlogo NFRPB yang mereka kenakan dipakai saat aksi demonstrasi menentang rasisme di Sorong, bukan untuk tujuan makar

“Keempat terdakwa juga membantah tuduhan pemufakatan jahat,” kata Warinussy.

Terdakwa berpendapat bahwa wilayah Papua, dari Sorong hingga Merauke, adalah bagian dari Nederlands Nieuw Guinea yang statusnya belum jelas karena belum ada kesepakatan final.

Mereka merasa tidak pernah membentuk negara, melainkan hanya berpegang pada status historis wilayah tersebut.

Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan jawaban dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong. (/safwan ashari

Posting Komentar untuk "Eksepsi 4 Terdakwa Kasus NFRPB Ditolak Majelis Hakim PN Makassar"