Unahe Media Duta,- Kasus Ini bermula saat Pemerintah Kabupaten Inhu berencana membaliknamakan sertifikat tanah untuk pembangunan pasar.
Namun, ditemukan bahwa lahan tersebut sudah terbit SHM atas nama pihak lain. Dari situ, aparat penegak hukum melakukan penyelidikan hingga menetapkan Abdul Karim dan Zaizul sebagai terdakwa.
Meskipun demikian, hakim menilai bukti yang ada tidak cukup kuat untuk menyatakan adanya tindak pidana korupsi, sehingga keduanya dibebaskan. Vonis bebas kali ini bukan yang pertama bagi hakim Jonson Parancis dalam kasus korupsi.
Pada 23 Desember 2024, majelis hakim yang juga dipimpinnya memutus bebas dua terdakwa pungutan liar (pungli) terkait pengurusan tanah program PTSL/TORA di Kabupaten Pelalawan dengan nilai dugaan kerugian Rp 621 juta.
Kedua terdakwa, pasangan suami istri Parsana Wiyono dan Sanely Mandasari, juga dinyatakan tidak bersalah.
Padahal, saat itu JPU menuntut keduanya masing-masing 5 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.(*)
Posting Komentar untuk "Kasus Ini Mulai Terbongkar Saat Ingin Balik nama Untuk Pembangunan Pasar"