Jakarta Media Duta,- Eks Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Djuyamto, ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, oleh tim Kejaksaan Agung, Minggu (13/4/2025).
Pengamanan itu terkait penerimaan suap setelah memvonis lepas tiga korporasi dalam kasus minyak goreng atau crude palm oil (CPO).
Djuyamto diduga menerima uang suap setelah memutus bebas tiga perusahaan yang terlibat dalam kasus minyak goreng.
Kabar penjemputan Djuyamto sontak mengejutkan warga di kampung halamannya, Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Ini karena di mata masyarakat setempat, ia dikenal sebagai sosok yang bersajaha dan dermawan.
Selain itu, Djuyamto sangat aktif dalam kegiatan sosial dan budaya, khususnya yang berkaitan dengan pelestarian warisan budaya Keraton Kartasura.
Camat Kartasura, Ikhwan Sapto Darmono berujar, Djuyamto rajin memberikan dukungan terhadap kegiatan sosial di lingkungan masyarakat Kartasura.
"Sangat aktif (pegiat budaya) dan sangat peduli budaya di Kartasura. Berbagai kegiatan budaya, seperti Ambalwarsa Keraton Kartasura dan pagelaran wayang kulit," ujar Ikhwan, dilansir Tribun Solo, Rabu (16/4/2025).
Bukan hanya itu, Ikhwan menyebut, Djuyamto juga dekat dengan warga, para tokoh agama dan budaya di Kartasura.
Ia sering memberikan dukungan, baik secara langsung maupun tidak langsung dan menjadi penguat bagi komunitas budaya lokal.
Dengan munculnya kasus ini, menurut Ikhwan, warga Kartasura berharap proses hukum tetap berjalan adil dan transparan.
"Kami jujur saja merasa prihatin dan berdoa saja mudah-mudahan beliau orang baik dengan kebaikan beliau mampu memberikan kemudahan dan beliau diberikan kelancaran dalam ujian ini dan kami berharap beliau bebas sangkaan-sangkaan dan bertugas seperti biasanya," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Djuyamto terbukti menerima aliran dana suap untuk pengurusan perkara korupsi CPO saat ditunjuk sebagai ketua majelis hakim perkara tersebut oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat Ketua PN Jakarta Selatan.
Total sekitar Rp22,5 miliar dari Rp60 miliar yang diberikan pengacara tersangka korporasi dalam perkara tersebut melalui Arif kepada Djuyamto dan dua hakim lain, yaitu Ali Muhtarom sebagai b hakim AdHoc dan Agam Syarif Baharudin sebagai hakim anggota.
"Saat itu yang bersangkutan (Arif) menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus kemudian menunjuk majelis hakim yang terdiri dari DJU sebagai ketua majelis, kemudian AM adalah hakim adhoc dan ASB sebagai anggota majelis," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar di kantornya, Senin (14/4/2025).
Arif yang kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka awalnya memberikan uang sebesar Rp4,5 miliar ke Djuyamto dkk untuk membaca berkas perkara.
Uang itu dibagi rata sehingga per orang memperoleh Rp1,5 miliar.
Tahap selanjutnya, Arif kembali memberikan uang Rp18 miliar kepada Djuyamto cs pada September hingga Oktober 2024 dengan tujuan agar sidang yang mereka pimpin dikondisikan agar berujung vonis onslag atau lepas.
"ASB menerima uang dollar dan bila disetarakan rupiah sebesar Rp4,5 miliar, kemudian DJU menerima uang dollar jika dirupiahkan sebesar atau setara Rp6 miliar, dan AL menerima uang berupa dollar Amerika jika disetarakan rupiah sebesar Rp5 miliar,” ujarnya.
Dengan begitu, dalam pembagian uang suap ini, Djuyamto mendapatkan bagian terbanyak, yakni sekitar Rp7,5 miliar untuk pengurusan kasus tersebut.
Sebagai informasi, dalam perkara suap vonis onslag ini, Kejagung sendiri awalnya menetapkan empat orang sebagai tersangka, sebagai berikut.
MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
WG yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara
MS dan AR berprofesi sebagai advokat.
"Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp60 miliar," kata Abdul Qohar, Sabtu (12/4/2025) malam.
Abdul Qohar menjelaskan jika suap tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara korporasi sawit soal pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.
"Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan (MAN) diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah."
"Untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag, dimana penerimaan itu melalui seorang panitera namanya WG," ucap Abdul Qohar.
Putusan onslag tersebut dijatuhkan pada tiga korporasi raksasa itu.
Padahal, sebelumnya jaksa menuntut denda dan uang pengganti kerugian negara hingga sekira Rp17 triliun.
Dalam perjalanannya, Kejagung juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Ketiganya merupakan majelis hakim yang memberikan vonis onslag dalam perkara tersebut, yaitu:
Djuyamto sebagai Ketua Majelis Hakim
Ali Muhtarom sebagai Hakim AdHoc
Agam Syarif Baharudin sebagai Hakim Anggota.(*)

Posting Komentar untuk "Hakim Djuyamto, Tersangka Suap Perkara CPO, Dikenal Dermawan"