Kejari Gowa Segera Merampungkan Berkas Korupsi JKN Rp3,3 Miliar


Gowa Media Duta,-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa segera merampungkan berkas perkara para tersangka kasus korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf Kabupaten Gowa.

Tiga orang ditetapkan tersangka atas kasus tersebut, Senin, (8/9/2025) 

Mereka yakni dr. Salahuddin (direktur tahun 2018), dr. Ummu Salama (Direktur) dan Wakil Direktur, dr Suriyadi 

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gowa, Faizah mengaku saat ini sementara tahap pelengkapan  berkas perkara.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa akan segera merampungkan berkas perkara para tersangka dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Makassar. 

Ia menargetkan bulan Oktober depan berkasnya telah rampung. Selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan tipikor Makassar 

"Insya Allah bulan depan Oktober," ucapnya.Ia mengaku belum bisa memastikan secara pasti ihwal tanggap pelimpahan berkas.

"Kami belum bisa pastikan awal bulan atau akhir. Intinya kami upayakan bulan depan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Makassar," sambungnya

Kepala Kejari Gowa, Muhammad Ihsan mengatakan tidak menuntut kemungkinan tersangka akan bertambah.

Ia menyebut, total kerugian negara Rp 3,3 miliar. Kronologi kasus korupsi jaminan kesehatan nasional (JKN) di RSUD Syekh Yusuf Gowa.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa, Faisah menjelaskan awal temuan kasus korupsi tersebut.Kasus korupsi mencuat setelah adanya kebijakan dikeluarkan oleh direktur rumah sakit tersebut pada tahun 2018

Surat keputusan (SK) yang dikeluarkan kala itu mengatur pemotongan jasa tenaga kesehatan (nakes) untuk dialokasikan sebagai jasa kebersamaan dan rumah sakit. (Sayyid Zulfadli Saleh Wahab )

Posting Komentar untuk "Kejari Gowa Segera Merampungkan Berkas Korupsi JKN Rp3,3 Miliar"