Gowa Media Duta,- Pemerintah Kabupaten Gowa mulai angkat bicara soal kasus tindak pidana korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Rumah Sakit Syekh Yusuf Kabupaten Gowa yang menyeret tiga orang tersangka.
Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin menjelaskan, kasus tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejari Gowa terjadi sebelum priode jabatan Bupati dan Wakil Bupati Gowa saat ini.
"Saya pikir kasus itu kan sudah bergulir sebelum kami menjabat. Dan ini adalah terkait penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan," kata Darmawangsyah Muin saat ditemui di salah satu warkop di Sungguminasa, Senin, 22 September 2025.
Para tersangka dibawa ke Rutan Kelas 1A Makassar oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa, dr. Salahuddin (depan) disusul dr. Ummu Salama dan dr. Suriyadi. (/adel)Dia bilang, proses hukum yang bergulir di Kejaksaan Negeri Gowa harus dihargai semua pihak. Kita menghormati semua proses, kita menghargai semua proses, kita meminta semua jajaran patuh dan mengikuti dengan baik," ujar DM, akronim orang nomor dua di Kabupaten Gowa tersebut.
Ketiga tersangka masing-masing dr. Salahuddin (Direktur tahun 2018), dr. Ummu Salama (Direktur) dan dr. Suriyadi (Wakil Direktur). Ketiganya kini sudah ditahan di Rutan Kelas 1A Makassar.(del/has)
Posting Komentar untuk "Korupsi JKN Rumah Sakit Syekh Yusuf Libatkan Pimpinan"