Kewenangan Menko Polkam dan Menhan



Jakarta Media Duta,- Kerusuhan yang meletup sejak 25 Agustus 2025, bukan cuma soal demonstran yang bentrok dengan aparat atau kerusuhan yang dilakukan orang-orang tak dikenal.

 Lebih dari itu, ia juga soal bagaimana negara menampilkan wajahnya di depan rakyat. Siapa yang bicara, siapa yang berdiri di podium. Ini bukan hal sepele. Ini soal manajemen krisis dan komunikasi politik pemerintah.

Bukankah secara mandat, seharusnya Budi Gunawan sebagai Menko Polkam yang tampil pertama di depan publik ketika keamanan dalam negeri terguncang? 

Peraturan Presiden No 139 Tahun 2024 menyebutkan, Menko Polkam mengoordinasikan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, dan instansi lain yang dianggap perlu.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 ditegaskan, fungsi Menko Polkam adalah mengoordinasikan, menyinkronkan, dan mengendalikan kebijakan lintas sektor di bidang politik, hukum, dan keamanan.

 Ia bukan pelaksana teknis, melainkan pengarah koordinasi agar Polri, TNI, BIN, dan lembaga hukum berjalan selaras. 

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menempatkan Menteri Pertahanan sebagai pembantu Presiden dalam merumuskan kebijakan umum pertahanan.

 Urusan utama Menhan bersifat eksternal, yaitu menghadapi ancaman militer dari luar negeri, merancang strategi pertahanan, mengelola alutsista, dan membangun kerja sama pertahanan internasional.(*)

Posting Komentar untuk "Kewenangan Menko Polkam dan Menhan"