Jakarta Media Duta,- Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam menyebut oknum Brimob yang terlibat kasus kendaraan taktis (rantis) melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, berpotensi dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.
Menurut Anam, konstruksi peristiwa yang dibuka dalam forum etik mengarah pada tuntutan pemecatan. “Suasananya adalah mengarah potensial untuk dituntut pada PTDH atau bahasa paling gampang pemecatan,” kata Anam usai menghadiri gelar perkara di Divisi Propam Mabes Polri, Selasa (2/9/2025).
Selain sanksi etik, gelar perkara juga merekomendasikan agar kasus ini dilanjutkan ke jalur pidana.Cek CCTV, Komnas HAM Analisis Gambaran Utuh Kasus Rantis Brimob Lindas Affan Kurniawan Rantis Brimob Lindas Ojol, Divpropam Tahan 20 Hari ke Depan Tujuh Terduga Pelanggar.
Tak Boleh Berhenti di Sidang Etik Bareskrim disebut sudah menyiapkan langkah penyidikan dan manajemen perkara. “Direkomendasikan untuk mulai melangkah pada pemidanaan.
Teman-teman Bareskrim sudah menyiapkan manajemen pemidanaannya,” ujarnya. Anam menegaskan, proses etik dan pidana akan berjalan bersamaan. Menurut dia, skema ini baik karena menjawab dua hal sekaligus, yakni tuntutan keluarga korban dan harapan publik.
Dua skema ini berjalan beriringan, tidak saling tunggu, jadi simultan,” tutur dia. Berjalan di Bareskrim Anam menambahkan, langkah tersebut penting untuk menunjukkan keseriusan penegakan hukum. “Sekarang proses itu sedang berjalan,” katanya. Unsur pidana di kasus Affan.(*)
Posting Komentar untuk "Kompolnas Sebut, Oknum Brimob yang Lindas Affan Terancam Dipecat"