Meskipun Notaris Albert Tak Hadir Sidang Tetap Dilanjutkan


Makassar Media Duta,- Sidang 
Hotel yang ditinggal mangkrak di Jalan Metro Tanjung Bunga, kini sudah yang ke tiga di gelar di Pengadilan Negeri Makassar,  perkara Nomor:377/Pdt.G/2025/PNMks yang menempatkan  Notaris/ PPAT Albert Simon Dumanauw, SH, MKn sebagai tergugat dua dan Notaris/PPAT Earli Fransisca Leman, SH, MKn sebagai tergugat enam.
 
Ke dua Notaris tersebut tak pernah datang  menghadiri sidang, meskipun sudah dipanggil dengan patuh oleh pengadilan, Kamis ( 25 September 2025)

Sementara tergugat lainnya,  PT. Bintang Indoland Indonesia hadir diwakili kuasanya. Demikian pula tergugat  Walikota Makassar dan Kepala Badan Pertanahan/ATR-BBN Kota Makassar hadir diwakili kuasanya.

Untuk itu Hakim yang menyidangkan perkara ini menunda hingga tanggal 05 Oktober 2025 dengan agenda  sidang mediasi.

Dalam surat  gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan Penggugat Ir. Soefian A  yang menuntut pembayaran ganti rugi Materil  Tergugat PT. Bintang Indoland Indonesia sebesar Rp.200.254.000.000,-

Selain itu juga kerugian Immateril yang dituntut yaitu menghukum PT.Bintang Indoland agar tidak mengambil kelebihan tanah milik Ir. Soefian A seluas kurang lebih dua ribu meter persegi. Ir.Soefian melakukan gugatan oleh karena bulan Juli  lalu melihat aktifitas pembongkaran Hotel mangkrak.

Gambar Ketika Hotel ditinggal mangkrak,  sebelum dilakukan pembongkaran.

 Hotel itu tak bisa terbangun karena izin perusahaa atas nama penggugat (PT. Barindo Express), ungkap Ir.Soefian A saat awak media mewancarainya usai sidang, hotel itu  dibangun hanya sekitar 4 bulan kemudian ditinggal mangkrak dengan alasan pak Eko bahwa kongsinya ( PT. Bintang Indoland) lagi ribut besar dan juga Pabrik Benang di Bandung lagi gulung tikar. 

Pasalnya sejak ditandatangani AJB kosong tanpa dihadiri pembeli tahun 2011 silam, tidak pernah ada pembayaran sepeserpun dari pihak PT. Bintang Indoland sebagai Pembeli, AJB kosong itu di isi oleh Notaris Albert Dumanauw tanpa adanya Akta Persetujuan RUPS pelepasan aset. 

Adapun obyek sengketa yang terletak di Jalan Metro Tanjung Bunga tepatnya di depan Hotel The Rinra Makassar. Luas tanah penggugat secara keseluruhan  22.000 M2 dan yang di jual ke PT.Bintang Indoland hanya  20.254 M2 sesuai Sertipikat .

Sehingga masih tersisa 1.746 M2, selanjutnya PT.Bintang Indoland dalam hal ini Pak Eko dan Pak Robert Hamdja (Owner Honda Makassar Indah Bawakaraeng) terbilang rakus dan serakah, yang mana mereka sudah balik nama sertipikat saya tanpa ada pembayaran.

 Kemudian mereka juga mengambil paksa sisa tanah  saya ucap Soefian A sambil memperlihatkan AJB yang dianggapnya penuh rekayasa di hadapan awak media, ini kan penipuan dan perampasan hak katanya.

Ketika  media mendatangi Kantor PT.Bintang Indoland di Jalan Bawakaraeng No.85 untuk menemui pak Robert Hamdja untuk mengkonfirmasi perihal gugatan ini, menurut staf kantor bernama Cindy mengatakan pak bos lagi tidak ada ditempat dan jarang kesini. (**)

Posting Komentar untuk "Meskipun Notaris Albert Tak Hadir Sidang Tetap Dilanjutkan"