Penyelundupan BBM Bersubsidi, 2 Petugas SPBU di Gowa Digelandang Polisi


Jakarta Media Duta,-- Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap  penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali dilakukan oleh Polres Gowa, Sulawesi Selatan. 

Dalam operasi yang berlangsung pada Rabu malam, (24/9/2025), aparat kepolisian menangkap dua petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) saat mereka mengisi BBM ke dalam truk yang telah dimodifikasi.

 Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berabahwae deeari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas truk yang mengisi BBM jenis solar.

  "Berawal dari keresahan masyarakat atas kelangkaan BBM serta adanya laporan masyarakat tentang adanya truk yang mencurigakan sedang mengisi BBM. 

Setelah kami ke lokasi, ternyata memang mereka sedang mengisi BBM ke dalam tangki truk yang telah dimodifikasi dengan kapasitas 2 ton," jelasnya. 

 Dua Pelaku  Peristiwa tersebut terjadi di salah satu SPBU di Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Sombaopu, sekitar pukul 21.45 WITA. 

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu unit truk yang telah dimodifikasi untuk menampung 900 liter solar bersubsidi. 

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa sopir truk yang ditangkap adalah karyawan SPBU yang sedang tidak bertugasbertugas. sementara satu pelaku lainnya adalah operator SPBU yang sedang bekerja. 

Sopir truk ini ternyata adalah karyawan SPBU itu sendiri tetapi tidak sedang bekerja atau off, sementara yang satunya adalah operator yang sedang bekerja," ujar AKP Bachtiar Nambung, Kasat Reskrim Polres Gowa.

 Polisi menyita barang bukti berupa 900 liter solar bersubsidi dan satu unit truk milik pelaku. 

Kebutuhan BBM di Pulau Sapudi Terpenuhi Rencananya, BBM bersubsidi tersebut akan dijual kepada perusahaan industri dengan harga di atas harga subsidi. 

Hingga saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pengembangan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi ini. 

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.(*)

Posting Komentar untuk "Penyelundupan BBM Bersubsidi, 2 Petugas SPBU di Gowa Digelandang Polisi"