Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

Bawa Mobil BMW Sambil Mabuk Tewaskan Dua Orang Cuma Dihukum 10 Bulan


Surabaya Media Duta,- Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Anthony Adiputra Sugianto (25), pengemudi BMW yang diduga dalam kondisi mabuk saat menabrak dua pengendara motor hingga tewas. 

Kecelakaan tragis ini terjadi di Jalan Mayjen Sungkono, Surabaya, ketika Anthony pulang dari sebuah klub malam.

Dalam persidangan, majelis hakim menyebut hukuman ringan dijatuhkan karena terdakwa bersikap sopan, mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, dan memberikan santunan kepada keluarga korban. Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut 4 tahun penjara.

Keputusan ini memicu kritik luas. Banyak pihak menilai vonis tersebut tidak sebanding dengan hilangnya dua nyawa akibat kelalaian dan dugaan pengaruh alkohol.

Kasus ini kembali memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana hukum di Indonesia benar-benar memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya?

Sumber : Radar

Posting Komentar untuk "Bawa Mobil BMW Sambil Mabuk Tewaskan Dua Orang Cuma Dihukum 10 Bulan"