Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

KPK Cecar Eks Direktur Pelayanan Haji Kemenag soal Diskresi Yaqut Bagi-bagi Kuota Haji


Jakarta Media Duta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa bekas Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama, Saiful Mujab.

 Pemeriksaan ini terkait kebijakan diskresi Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas yang mengubah komposisi kuota haji.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan difokuskan pada periode ketika Saiful Mujab masih menjabat sebagai Direktur Pelayanan Haji.

"Diperiksa terkait dengan jabatan sebelumnya, yaitu sebagai Direktur Pelayanan Haji. Penyidik mendalami terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji reguler. 

Kenapa ini penting, karena ini kan juga salah satu yang terdampak atau terakses dari adanya diskresi pembagian kuota tambahan," kata Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025).

Kebijakan yang menjadi sorotan adalah Surat Keputusan Menag tanggal 15 Januari 2024 yang membagi kuota tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus (50:50).

 Padahal, UU Nomor 8 Tahun 2019 mengatur komposisi kuota haji adalah 92 persen untuk jemaah haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus. 

Budi menambahkan bahwa penyidik juga mendalami mekanisme distribusi kuota tambahan tersebut.

"Selain itu penyidik juga mendalami terkait dengan mekanisme pembagian dari kuota haji tambahan tersebut menjadi 50-50 itu seperti apa. Penyidik menggali pengetahuan-pengetahuan dari para saksi termasuk yang diperiksa pada hari ini," ucapnya.

Yang lebih memprihatinkan, KPK mengungkap adanya praktik jual beli kuota haji khusus. 

"Saat ini yang masih ditemukan ya dari pemeriksaan-pemeriksaan para saksi adalah jual beli kuota haji khusus ya untuk petugas yang diperjualbelikan kepada para calon jemaah.

Jadi ini yang di alur kuota haji khusus yang dikelola oleh PIHK," ucap Budi.Kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025) berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. 

Kendati demikian, hingga kini belum ada penetapan tersangka. KPK memastikan segera mengumumkan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.

Kasus ini berawal dari tambahan kuota 20.000 jemaah haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi pada 2023.

 Kuota tambahan tersebut kemudian dilobi sejumlah pengusaha travel kepada oknum pejabat Kemenag hingga terbit Surat Keputusan (SK) Menteri Agama pada 15 Januari 2024 yang membagi kuota tambahan: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Dari kuota haji khusus, sebanyak 9.222 dialokasikan untuk jemaah dan 778 untuk petugas, dengan pengelolaan diserahkan kepada biro travel swasta. KPK mencatat ada 13 asosiasi dan 400 biro travel yang terlibat. 

Sementara itu, kuota reguler 10.000 jemaah didistribusikan ke 34 provinsi, dengan Jawa Timur mendapat porsi terbanyak (2.118 jemaah), disusul Jawa Tengah (1.682 jemaah), dan Jawa Barat (1.478 jemaah).

Namun, pembagian tersebut diduga melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur komposisi 92 persen kuota reguler dan 8 persen kuota khusus.

Dugaan praktik jual beli kuota itu melibatkan setoran dari perusahaan travel kepada pejabat Kemenag sebesar USD 2.600–7.000 per kuota, atau sekitar Rp41,9 juta–Rp113 juta (kurs Rp16.144,45). 

Transaksi dilakukan melalui asosiasi travel sebelum diserahkan secara berjenjang kepada pejabat Kemenag.

Dana hasil transaksi tersebut digunakan untuk membeli sejumlah aset, termasuk dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang disita KPK pada Senin (8/9/2025). 

Rumah itu diduga dibeli oleh seorang pegawai Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag menggunakan uang setoran pengusaha travel sebagai komitmen pembagian kuota tambahan haji.(*)



Posting Komentar untuk "KPK Cecar Eks Direktur Pelayanan Haji Kemenag soal Diskresi Yaqut Bagi-bagi Kuota Haji"