Lokasi Tambang di Padangpoko Bukan Ilegal


Barru, Media Duta, —
 Sejumlah pemberitaan dan unggahan di media sosial terkait dugaan tambang ilegal di Padangpoko, Kelurahan Mallawa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, belakangan ramai diperbincangkan publik. 

Namun hasil penelusuran dan klarifikasi dari berbagai pihak menyebutkan bahwa lokasi tersebut bukan tambang ilegal, melainkan area kegiatan penambangan yang masih dalam proses penyesuaian administrasi perizinan lingkungan dan teknis.

Kunjungan lintas instansi ke lokasi pada Kamis (16/10/2025) dilakukan oleh DPRD Kabupaten Barru bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Camat Mallusetasi, Lurah Mallawa, dan aparat TNI-Polri, dalam rangka meninjau langsung kondisi lapangan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai aktivitas pengambilan material di kawasan tersebut.

Informasi yang diperoleh Jurnal8 menegaskan bahwa kehadiran pihak kepolisian di lokasi bukan sebagai beking atau pelindung tambang, melainkan atas undangan resmi DPRD Barru guna memastikan situasi lapangan berjalan kondusif. 

“Kami mengundang semua unsur, termasuk kepolisian dan TNI, agar peninjauan berlangsung aman dan tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat,” ujar salah satu anggota DPRD Barru yang ikut dalam kunjungan tersebut.

Terkait insiden larangan pengambilan gambar yang sempat terjadi di lokasi, pihak Polsek Mallusetasi menyebut hal itu bukan bentuk pembatasan terhadap kerja pers, melainkan upaya menjaga ketertiban di tengah situasi lapangan yang ramai.

Pihak kepolisian juga menegaskan, Polsek Mallusetasi tidak memiliki kepentingan apa pun terhadap aktivitas tambang dan tetap berkomitmen menegakkan hukum apabila ditemukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barru menyatakan masih melakukan pendalaman administratif dan teknis untuk memastikan kegiatan pengambilan material tersebut sesuai dengan ketentuan perizinan lingkungan dan pertambangan.(*)

Posting Komentar untuk "Lokasi Tambang di Padangpoko Bukan Ilegal"