Jakarta Media Duta,- Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri untuk memeriksa jaksa yang diduga bermasalah.Hal ini disampaikan Hudi merespons kasus dugaan penggelapan barang bukti robot trading senilai Rp500 juta oleh mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat Hendri Antoro serta polemik dugaan keterlibatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam kasus Zarof Ricar, yang hingga kini belum ditindaklanjuti oleh internal Kejaksaan Agung.
Putusan MK merupakan momentum baik bagi KPK dan Polri untuk periksa mereka yang dianggap bermasalah dengan hukum di kejaksaan," kata Hudi ketika dihubungi Inilah.com, Jumat (17/10/2025).
Mekanisme Izin Jaksa Agung Dihapus
Hadir menjelaskan, selama ini Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 (UU Kejaksaan) yang mengatur revisi itu, telah membuat jaksa bermasalah seolah kebal hukum.
Ketentuan sebelumnya mewajibkan aparat penegak hukum lain harus terlebih dahulu memperoleh izin dari Jaksa Agung apabila ingin melakukan upaya paksa terhadap jaksa yang diduga bermasalah.
"Izin dari Jaksa Agung merupakan hambatan terhadap penegakan hukum kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang bermasalah. Dengan dihapusnya hal di atas maka JPU akan merasa tidak ada 'perlindungan hukum' dari Jaksa Agung," ucap Hudi.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan).
Dengan putusan ini, aparat penegak hukum seperti KPK maupun Polri kini dapat melakukan upaya paksa tanpa perlu izin Jaksa Agung ketika seorang jaksa tertangkap tangan atau diduga kuat melakukan tindak pidana berat, termasuk korupsi.
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Agus Setiawan (aktivis/mahasiswa), Sulaiman (advokat), dan Perhimpunan Pemuda Madani.
Putusan Nomor 15/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan dalam sidang pleno di Gedung I MK, Jakarta, Kamis (16/10/2025), yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.(Rizki Aslendra)
Posting Komentar untuk "Putusan MK Momentum KPK dan Polri Berwenang Periksa Jaksa Yang Bermasalah"