SIDANG lanjutan perkara korupsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara mengungkap aliran uang ke sejumlah pejabat.
Empat pejabat Balai Besar Pelaksaanan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut bersaksi dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Mereka adalah Stanley Cicero Hagard Tuapattinaja, Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Sumatera Utara nonaktif; Dicky Erlangga, Kasatker Wilayah I Pelaksana Jalan Nasional; Heliyanto, Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Sumut; dan Rahmad Parulian, Kepala Bidang Pembangunan Jalan Jembatan Kementerian PUPR Provinsi Sumut.
Mereka bersaksi untuk terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) dan Rayhan Dulasmi, Direktur PT Rona Namora.
Dalam sidang ini hakim dan jaksa masih mengulik aliran uang dari Akhirun Piliang kepada keempat pegawai Kementerian PUPR tersebut.Para saksi mengaku mendapat uang dari Kirun sepanjang 2023-2025 dengan nilai bervariasi antara ratusan juta dan miliaran rupiah.
Saksi Heliyanto mengaku menerima uang dari Kirun Rp 1.05 miliar pada 2023 hingga Juni 2025.
Dicky Erlangga mengaku menerima Rp 980 juta sejak 1 Juli 2023 hingga Juni 2025. Namun, dalam dakwaan Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi, Dicky ditulis menerima Rp 1,675 miliar.
"Saya menerima Rp 980 juta dari Pak Kirun, dan Rp 300 juta saya kasih kepada Stanley." kata Dicky.
“Coba saudara saksi (Dicky) ingat-ingat lagi." kata jaksa KPK.
Adapun Rahmad Parulian menerima Rp 250 juta.
Misteri Sosok Lung Lung
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menanyakan soal uang Rp 1,3 miliar yang diserahkan Komisaris PT DNG Taufik Lubis kepada seseorang yang tidak ia kenal di Bank Sumut pada 2025. Uang itu diserahkan Taufik atas perintah Kirun.
Kirun mengaku uang Rp 1,3 miliar itu untuk membayar utang pribadi. "Itu utang pribadi saya kepada Lung Lung," kata Kirun, Rabu, 15 Oktober 2025.
Sosok 'Lung Lung' diduga kode nama untuk pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Jaksa KPK Eko Wahyu mengatakan nama Lung Lung tidak ada dalam dakwaan Kirun maupun Rayhan Dulasmi, Direktur PT Rona Namora, yang juga menjadi terdakwa.
Pengakuan Kirun mengenai uang Rp 1,3 miliar sebagai utang pribadi ke Lung Lung, kata Eko Wahyu, akan ditanyakan dipersidangan Kirun. "Terdakwa Kirun, kan, belum dimintai keterangan. Seperti apa fakta persidangan mengenai uang Rp 1,3 miliar nanti kami lihat," kata dia.
Catatan Transfer Uang Bendahara PT DNG
Sidang sebelumnya juga mengungkap aliran uang dari Kirun ke sejumlah pejabat Dinas PUPR Sumut. Bendahara PT Dalihan Natolu Grup, Mariam, mengaku mengirim uang Rp 2,380 miliar ke eks Kepala Dinas PUPR Sumut, Mulyono, pada 2024 atas perintah Kirun.
Jaksa KPK kemudian memperlihatkan bukti kiriman uang dari Kirun Piliang sepanjang 2024 dan catatan pengeluaran uang dalam pembukuan Mariam kepada sejumlah penerima antara lain kepada Mulyono Rp 2,380 miliar; Eks Kadis PUPR Mandailing Natal, Elpi Yanti Sari Harahap Rp 7,2 miliar, dan Kadis PUPR Kota Padang Sidempuan, Ahmad Juni Rp 1,27 miliar.
Melihat fakta itu hakim ketua Khamozaro Waruwu menggelengkan kepala "Itu baru satu perusahaan, loh, ada banyak perusahaan di Sumut. Pantas saja gaya hidup mereka mewah,". Hakim pun meminta agar penyidik KPK serius menindaklanjuti kesaksian Mariam tersebut.
Di akhir persidangan, Kirun dan terdakwa lainnya, Rayhan Dulasmi, tidak menyanggah atau keberatan atas kesaksian tersebut.
Mulyono ketika dikonfirmasi Tempo mengaku tidak ada menerima pemberian Kirun. Ia balik bertanya "Siapa yang ngasih ke saya? Seingat saya, saya gak ada menerima. Sepertinya saya belum pernah bertemu dengan beliau. Mohon konfirmasi lagi apakah disebutkannya Mulyono?," ujarnya.
Daftar terduga penerima suap dari Akhirun Piliang:
- Eks Kepala Dinas PUPR Sumut, Mulyono: Rp 2,380 miliar
- Eks Kadis PUPR Mandailing Natal, Elpi Yanti Sari Harahap: Rp 7,2 miliar
- Kadis PUPR Kota Padang Sidempuan, Ahmad Juni: Rp 1,27 miliar.
- Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Sumatera Utara nonaktif, Stanley Cicero Hagard Tuapattinaja: Rp 300 juta (berdasarkan pengakuan Dicky Erlangga)
- Kasatker Wilayah I Pelaksana Jalan Nasional, Dicky Erlangga: Rp 1,675 miliar (versi berkas dakwaan)
- Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Sumut, Heliyanto: Rp 1.05 miliar
- Kepala Bidang Pembangunan Jalan Jembatan Kementerian PUPR Provinsi Sumut, Rahmad Parulian: Rp 250 juta
- Sosok "Lung Lung": Rp 1,3 miliar
Posting Komentar untuk "Para Penerima Suap Kasus Korupsi Dinas PUPR Sumut"