Penguasaan PT. GMTD Tbk Berdasarkan Eksekusi Yang Resmi Terbantahkan PN Mks


Makassar Media Duta,- PT Hadji Kalla menanggapi pernyataan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk terkait klaim lahan seluas 16 hektar di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Chief Legal & Sustainability Officer Kalla, Subhan Djaya Mappaturung, mengatakan bahwa lahan tersebut sudah dikuasai secara fisik oleh pihak PT Hadji Kalla sejak tahun 1993. 

 "Dan memiliki sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) yang diterbitkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan telah diperpanjang sampai dengan tahun 2036, serta dokumen akta pengalihan hak," kata Subhan dalam keterangan resminya kepada Kompas.com, Sabtu (15/11/2025).

 Subhan menegaskan, bahwa perusahaan milik mantan wakil presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK) itu, akan terus melakukan kegiatan pemagaran dan pematangan lahan di lokasi. 

"Kami tetap dan terus akan melakukan pemagaran dan pematangan di lahan seluas 16 hektar, yang akan dilanjutkan pekerjaan proyek properti terintegrasi dengan konsep mixed use.

 Proyek tersebut sebagai bentuk konsistensi PT Hadji Kalla dalam pembangunan, terkhusus pengembangan Kota Makassar," ucap dia. 

Subhan juga menyebutkan bahwa klaim penguasaan PT GMTD Tbk berdasarkan eksekusi telah mendapatkan bantahan resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

"Dan juga telah mendapatkan bantahan dari BPN bahwa obyek eksekusi yang diklaim tersebut tidak pernah dilakukan constatering.

 Atas bantahan tersebut, seharusnya pihak PT GMTD Tbk menunjukkan dengan jelas dan terang di mana lokasi yang diklaim lahan yang telah dieksekusi dan dikuasainya?," ungkap Subhan. 

PT Hadji Kalla melalui PT Bumi Karsa sudah terlibat dalam pengembangan kawasan Metro Tanjung Bunga di akhir tahun 1980-an melalui proyek normalisasi sungai Jeneberang I-IV sebagai upaya mitigasi banjir yang kerap melanda wilayah Gowa dan Makassar.  

"Pada periode waktu akhir tahun 1980-an tersebut, KALLA telah melakukan pembebasan lahan yang masih berupa rawa-rawa di kawasan Tanjung Bunga untuk kepentingan pembuangan lumpur hasil pengerukan pekerjaan tersebut. 

Total yang dibebaskan mencapai kurang lebih 80 hektar, dan telah dilakukan sertifikasi yang diterbitkan oleh BPN Kota Makassar," beber dia. 

Subhan juga mengungkapkan bahwa klaim PT GMTD Tbk yang mengatakan perolehan lahan pihak lain di kawasan Metro Tanjung Bunga pada periode 1991-1998 tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum.(*)

Posting Komentar untuk "Penguasaan PT. GMTD Tbk Berdasarkan Eksekusi Yang Resmi Terbantahkan PN Mks"