Jakarta Media Duta,- Pernyataan keras datang dari Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno.
Ia menegaskan bahwa tiga ketua KPU, Solo, DKI Jakarta, dan Pusat, berpotensi menjadi tersangka dalam polemik ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo. Bukan hanya KPU, pemilik ijazah yang diduga palsu juga bisa ikut terseret.
Dalam podcast To The Po!nt Aja!, Oegroseno menguraikan logikanya, penyimpanan barang palsu saja bisa diproses hukum, apalagi penggunaan ijazah palsu dalam proses resmi di KPU.
“Kalau uang palsu saja disimpan bisa diproses, apalagi ijazah palsu yang digunakan,” ujarnya.
Menurutnya, begitu penggunaan ijazah palsu terbukti, rantai hukumnya akan berjalan otomatis, pengguna ditanya asal-usulnya, lalu pemiliknya ikut terseret.
Oegroseno juga menegaskan bahwa menghilangkan atau memusnahkan ijazah tidak menghapus jejak hukum, karena dokumen tersebut sudah digunakan dalam proses pencalonan.Ia menekankan bahwa tiga ketua KPU wajib diperiksa karena berada di level verifikasi berkas pencalonan.
Sebagai penyelenggara pemilu, KPU seharusnya memastikan keaslian setiap dokumen, bukan hanya menerima fotokopi tanpa pemeriksaan mendalam. “Kalau terbukti palsu, KPU dan pemiliknya harus diadili bersama-sama,” tegasnya.
Menurut Oegro, pemeriksaan ini penting bukan hanya untuk kasusnya, tapi untuk menunjukkan bahwa proses pemilu harus berjalan teliti, transparan, dan tidak asal percaya.

Posting Komentar untuk "Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno, Sebut Tiga KPU Bisa Jadi Tersangka"