Ratusan Kepala Desa Terkait Korupsi Pengadaan Dump Truk Sampah di Gowa


Gowa Media Duta,- Kejaksaan Negeri Gowa mengembalikan kerugian negara senilai Rp2,1 miliar kepada 121 desa terkait perkara korupsi pengadaan dump truck sampah.

Pengembalian digelar di Kantor Kejari Gowa Jl Andi Malombassang, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Rabu (19/11/2025).

KASUS KORUPSI - Kajari Gowa, Muhammad Ihsan, didampingi Kasi Pidsus Kejari Gowa, Faisah, merilis pengembalian kerugian negara Rp2,1 miliar terkait kasus korupsi dump truck sampah. Pengembalian berlangsung di Kantor Kejari Gowa, Jl Andi Malombassang, Kecamatan Somba Opu, Rabu (19/11/2025). 

Uang sebanyak Rp1.584.900.000 miliar ditampilkan, terbungkus plastik dan disimpan di meja tepat depan Kajari Gowa, Muhammad Ihsan.

Pengembalian disaksikan Ketua Apdesi Gowa Saharuddin, Sekretaris Apdesi Muhammad Hatta, Sekretaris Inspektorat Agussalim, dan Kepala Bank BPD Sulsel.

Kasus ini menyeret lima terdakwa, termasuk eks Kadis PMD Gowa, Asrul dan pihak ketiga Andi Muharram yang telah divonis 7 tahun penjara.

Kepala Kejari Gowa, Muhammad Ihsan mengatakan pengembalian ini merupakan bagian dari eksekusi putusan hakim.

“Alhamdulillah, ini kami mengembalikan kerugian negara yang timbul dari perkara truck di 121 desa. Perkara ini sudah inkrah," katanya.

Total kerugian negara dalam kasus korupsi truk sampah ini mencapai Rp9,45 miliar.

Dalam fakta persidangan, 121 kepala desa menerima cashback dari dua merek kendaraan, Toyota dan Isuzu.

"Setiap Desa masing-masing menerima Rp20 juta. Namun kami ingatkan uang itu bukan hak mereka karena merupakan bagian dari kerugian negara,” jelasnya

Setelah diingatkan, seluruh kepala desa mengembalikan cashback, hingga terkumpul Rp2.114.900.000.

Pengembalian dilakukan dalam dua tahap berdasarkan merek kendaraan yakni merek Toyota untuk 27 desa Rp530 juta rupiah. Uang telah dikembalikan melalui Bank Sulselbar.

"Sedangkan, merek Isuzu untuk 80 desa. Hari ini, Kejari menyerahkan Rp1.584.900.000 kepada desa penerima," ucapnya

Ihsan menegaskan dana yang dikembalikan ke kas desa harus digunakan untuk melengkapi dokumen kendaraan dump truk yang hingga kini belum tuntas.

Kasi Pidsus Kejari Gowa, Faisah , menjelaskan sebelumnya terdapat dana penitipan sebesar Rp2,44 miliar.

Terdiri dari, Rp330 juta pengembalian dari terdakwa Andi Muharram (sudah disetor ke kas negara). Rp530 juta dari cashback Toyota. Rp1,5 miliar lebih dari cashback Isuzu.(*)

Posting Komentar untuk "Ratusan Kepala Desa Terkait Korupsi Pengadaan Dump Truk Sampah di Gowa"