Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

Andi Mappatoto, Besaran Kerugian Negara Bukan Domain Inspektorat

Ketua Tim Kuasa Hukum MKS, Farid Mamma, SH., MH, menegaskan bahwa dasar hukum penahanan kliennya patut dipersoalkan, terutama karena kerugian negara Rp1,1 Milyar yang diumumkan Kejaksaan hanya bersumber dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Wajo.

“Hasil audit Inspektorat tidak otomatis sah secara hukum. Apalagi jika auditor tidak melakukan pemeriksaan lapangan. Dalam konteks pidana, ini sangat problematik,” kata Farid, Senin 29/12/25.

Audit Tanpa Turun Lapangan Dinilai Lemah

Menurut Farid, dalam praktik audit yang akuntabel, fieldwork merupakan elemen mutlak untuk memastikan apakah pekerjaan benar-benar tidak dilaksanakan atau justru telah dikerjakan sebagian atau seluruhnya.

“Kalau hanya audit meja, tanpa verifikasi fisik, bagaimana bisa disimpulkan ada kerugian negara? Ini tidak memenuhi prinsip kehati-hatian,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa Inspektorat Daerah merupakan APIP, yang kewenangannya bersifat internal-administratif sebagaimana diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP, bukan penentu kerugian negara secara final.

Andi Mappatoto, Kerugian Negara Bukan Domain Inspektorat

Pandangan serupa disampaikan Andi Mappatoto, SH., MH, anggota Tim Kuasa Hukum MKS. Ia menegaskan bahwa secara konstitusional, kewenangan pemeriksaan dan penetapan kerugian keuangan negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Inspektorat boleh menemukan indikasi atau potensi kerugian negara, tetapi yang berwenang menetapkan kerugian negara secara resmi adalah BPK. Ini sudah jelas dalam UUD 1945 dan undang-undang keuangan negara,” ujar Andi.

Menurutnya, menjadikan hasil audit Inspektorat sebagai satu-satunya dasar penahanan berpotensi melanggar prinsip due process of law.

“Apalagi jika hasil audit itu belum diuji di persidangan. Kerugian negara dalam perkara pidana bukan kebenaran mutlak, tapi harus dibuktikan,” tambahnya.

Penyedia Dijerat, Pengendali Anggaran Tak Tersentuh

Tim kuasa hukum juga mempertanyakan mengapa Kejaksaan hanya menetapkan penyedia sebagai tersangka, sementara aktor kunci dalam struktur pengadaan seperti KPA, PPK, dan PPTK tidak disentuh.

“Ini proyek pemerintah. Yang mengendalikan anggaran dan kontrak itu KPA dan PPK. Penyedia tidak mungkin bekerja tanpa perintah. Kalau ada pekerjaan lanjutan tanpa kontrak, itu pasti ada instruksi pejabat,” kata Farid.

Andi Mappatoto menambahkan, konstruksi perkara menjadi janggal jika seluruh tanggung jawab pidana dibebankan kepada penyedia.

“Kalau penyedia dijadikan pelaku utama, lalu pejabat yang mengatur anggaran dan memberi perintah itu posisinya apa? Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih,” tegas Andi.(*)

Posting Komentar untuk "Andi Mappatoto, Besaran Kerugian Negara Bukan Domain Inspektorat"