Keputusan ini menuai kecaman tajam dari masyarakat sipil, aktivis lingkungan, dan organisasi hak asasi manusia yang menyebut putusan tersebut tidak adil dan represif terhadap perjuangan masyarakat adat mempertahankan tanah leluhur.
Menurut putusan pengadilan, para warga adat dinyatakan bersalah atas tuduhan tindakan yang dinilai menghambat kegiatan usaha pertambangan.
Hakim kemudian menjatuhkan hukuman penjara kepada mereka, meskipun para terdakwa dan pendukungnya menyatakan bahwa mereka hanya melakukan penolakan damai terhadap tambang yang berdampak pada lingkungan dan kehidupan komunitas adat.
Masyarakat adat Maba-Sangaji memiliki hubungan historis dan spiritual dengan wilayah tempat mereka hidup selama generasi.
Kawasan tersebut bukan hanya sumber penghidupan, tetapi juga bagian penting dari warisan budaya dan identitas kolektif komunitas.
Penolakan terhadap rencana pertambangan nikel dilatarbelakangi kekhawatiran terhadap kerusakan lingkungan, pencemaran air, dan hilangnya mata pencaharian yang dapat ditimbulkan oleh aktivitas ekstraktif.
Putusan pengadilan ini tidak hanya memicu reaksi lokal, tetapi juga menyita perhatian publik di luar Maluku Utara.
Sejumlah organisasi kemanusiaan dan pegiat lingkungan mengecam keras tindakan hukum tersebut, menyebutnya sebagai bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah dan lingkungan hidup.
Mereka menilai bahwa opsi hukum semestinya tidak memberatkan masyarakat adat yang menjalankan hak konstitusional untuk menyampaikan aspirasi dan menolak proyek industri yang dianggap merugikan komunitasnya.
Para pendukung warga Maba-Sangaji menyatakan bahwa penahanan mereka justru memperburuk keadaan, dan menyerukan agar putusan tersebut dicabut.
Mereka mendesak otoritas hukum untuk mempertimbangkan ulang keputusan dengan mempertimbangkan hak masyarakat adat, dampak sosial-lingkungan, serta prinsip keadilan dan hak asasi manusia.
Di tengah kecaman yang terus mengalir, beberapa tokoh masyarakat dan aktivis hukum menyatakan bahwa kasus ini mencerminkan tantangan yang lebih besar dalam hubungan antara masyarakat adat, pemerintah, dan perusahaan tambang.
Menurut pengamat, persoalan seperti ini sering muncul ketika kepentingan industri bertabrakan dengan hak masyarakat lokal yang bergantung pada sumber daya alam untuk kelangsungan hidupnya.
Kasus hukum ini menjadi sorotan luas karena menyentuh tema penting seperti perlindungan hak masyarakat adat, keadilan lingkungan, dan kebebasan berekspresi.
Banyak pihak berharap agar diskursus publik yang tengah berlangsung dapat membuka ruang dialog yang lebih konstruktif antara semua pemangku kepentingan.
Sehingga konflik serupa dapat diselesaikan melalui mekanisme damai dan adil, bukan melalui hukuman pidana terhadap komunitas yang terdampak.(*)

Posting Komentar untuk "Tolak Aktivitas Tambang Nikel 11 Warga Adat Maba Sangaji di Hukum Penjara"