Makassar Media Duta,- Sidang lapangan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar (PTUN), yang berlangsung di Jalan Metro Tanjung Bunga Kota Makassar, Selasa ,16/13/ 2025.
Sidang Lokasi dihadiri Majelis Hakim PTUN Makassar dan Penggugat di wakili kuasa hukumnya Agung, hadir Tergugat Badan Pertanahan Kota Makassar serta Tergugat Intervensi PT. Bintang Indoland Indonesia diwakili oleh kuasa hukumnya Muhdar dan Marsel Hadu.
Sidang yang berlangsung lancar tampa ada hambatan, karena batas- batas dalam gugatan tak ada bantahan dari Tergugat sehingga benar sesuai dengan surat gugatan.
Pasalnya sertifikat dengan luas 20.254 M2 tidak layak diterbitkan oleh kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Makassar.
Seharusnya tanah seluas itu layaknya harus diterbitkan di Kanwil BPN Propinsi Sulawesi Selatan, bukan levelnya Kota Makassar.
Demikian pula sertifikat tersebut proses penerbitannya hanya memakan waktu dua hari, tentunya proses penerbitnya tidak lasim digunakan dalam penerbitan sertifikat secepat itu.
Surat ukur tanggal 11 Januari 2011 kemudian sertipikat terbit 13 Januari 2011 yang berarti sertifikat tersebut diterbitkan tanpa pengumuman sehinga nyata - nyata sudah menyimpan dari aturan penerbitan sertifikat.
Kemudian diduga Akta Jual Beli nya dibuat tanpa membayar PPh dan BPHTB hal itu sesuai data yang ditemukan di Kantor Dirjen Pajak Wilayah SulSel.
Dalam sidang Lokasi turut hadir Anggota DPRD Kota Makassar Wakil Ketua Komisi A H. Saiful yang merupakan anak dari Penggugat Hj.Muliana, saat awak mewancarainya ia mengatakan bahwa lokasi tanah sengketa ini adalah miliknya yang kami peroleh dari Hj.Najmiah Muin ada bukti aktanya ucap H.Saiful. (**)

Posting Komentar untuk "ANGGOTA DPRD KOTA MAKASAR H.SAIFUL: SERTIPIKAT TANAH BEKAS HOTEL MANGKRAK CACAT PROSEDUR""