Jakarta Media Duta,- Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengaku kaget atas terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penempatan polisi aktif di 17 kementerian/lembaga tanpa ada kordinasi.
Jimly menuturkan, komisi yang dibentuk Presiden seharusnya dilibatkan dalam kebijakan strategis Polri. Namun, ia dan anggota komisi tidak diberitahu sebelumnya mengenai penerbitan perpol tersebut.
“Kami tidak tahu, kami tidak diberitahu sebelumnya. Mudah-mudahan kejadian kemarin tidak terjadi lagi,” ujar Jimly, Kamis (18/12/2025).Ia menekankan komisi dibentuk untuk bersinergi dengan struktur internal Polri, bukan dipertentangkan. Jimly juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi, termasuk kerja sama Polri dengan lembaga survei eksternal, agar komisi dapat menjalankan fungsi pengawasan dan perumusan rekomendasi reformasi.
Sebelumnya, Perpol 10/2025 resmi membuka peluang polisi aktif menduduki jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat 2.(*)

Posting Komentar untuk "Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Mengaku Kaget Atas Terbitnya Perpol No:10 Tahun 2025"