Meski demikian, pihak kejaksaan telah mengembalikan berkas tersebut (P-19) kepada penyidik kepolisian karena dinilai masih ada beberapa kelengkapan yang kurang.

“Kami sudah menerima berkasnya, namun statusnya masih P-19. Saat ini kami masih menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) dari penyidik Polda Sulsel,” jelas Soetarmi pada Jumat (19/12/2025).

Penjelasan Polda Sulsel

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, membenarkan status hukum yang menjerat mantan senator tersebut.

Berdasarkan surat perintah dimulai penyidikan (SPDP), Bahar Ngitung disangkakan melanggar Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Pihak kepolisian saat ini sedang menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi tambahan guna memenuhi petunjuk dari jaksa penuntut umum sebelum berkas dinyatakan lengkap atau P-21.

Hingga saat ini, detail mengenai identitas korban maupun total kerugian material dalam kasus ini belum dirilis secara resmi oleh pihak berwenang.