PENGACARA Dr. Muhammad Taufiq, S.H. sudah dua kali unggul saat melawan Jokowi. Yang terbaru, lewat PN Solo, keluar putusan sela yang mengharuskan Jokowi dan para tergugat lain hadir di pengadilan terkait polemik ijazah palsu.
Enam bulan sebelummya, tepatnya Juni, Taufiq menang dalam perkara lain. Saat itu ia menggugat peraturan pemerintah (PP) yang mengizinkan ekspor pasir laut. PP yang mengancam lingkungan pesisir pantai itu adalah produk Jokowi pada 2023.
Gugatan pengacara asal Solo tersebut dikabulkan Mahkamah Agung (MA) sehingga PP buatan Jokowi itu tak lagi berlaku.
Dalam polemik tuduhan ijazah palsu, Jokowi bersikukuh pihak penuduh ijazah palsu (termasuk Roy Suryo cs) yang harus membuktikan tuduhan. Bukan dirinya. Alasan itulah yang membuat Jokowi sampai sekarang pun tak pernah memperlihatkan ijazahnya kepada publik.
Karena situasi ”buntu” tersebut, Taufiq pun menggunakan strategi lewat gugatan citizen lawsuit (CLS). Dua kliennya, Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto, setuju. Dua penggugat itu adalah alumnus UGM (gugatan tersebut berbeda dengan kasus laporan Jokowi terhadap Roy Suryo, Rismon, dan dr. Tifa).
Strategi CLS itu digunakan karena semua gugatan ke Jokowi dengan tuduhan PMH (perbuatan melawan hukum) ditolak pengadilan di mana-mana. Di Slemen ditolak. Di PN Jaksel juga ditolak. Pun, di PN Jaktim ditolak.
”Ya, jadi kami menempuh gugatan CLS,” cerita Taufiq saat ditemui di Surabaya, Kamis, 11 Desember 2025.
Dalam gugatan CLS, kata pengacara yang juga dosen Unisula, Semarang, itu, kerugian penggugat tidak dipertimbangkan.
”Tapi, meminta hakim memerintahkan negara, penyelenggara negara, atau tergugat untuk menjelaskan tuduhan pelanggaran hukum yang dituduh penggugat,” jelas Taufiq.
Para tergugat. Tergugat I Jokowi. Tergugat II Rektor UGM Prof. Ova Amelia. Tergugat III Wakil Rektor UGM Prof. Wening Udasmoro. Tergugat IV Kepolisian RI dan tergugat V UGM, sebagai lembaga.
Sebelum putusan sela, semua tergugat sudah memberikan eksepsi. Mereka semua menolak sidang dilanjutkan. Dengan alasan bukan legal standing sebagai tergugat (penyelenggara negara) yang harus mengklarifikasi kasus itu.
Namun, majelis hakim yang dipimpin Achmad Satibi S.H. menolak eksepsi Jokowi. Juga, menolak eksepsi rektor UGM. Dalam sidang 9 Desember 2025 itu, majelis hakim memutuskan sidang lanjut. Artinya, Jokowi harus menjawab tuduhan penggugat. Begitu juga pihak UGM.
”Jokowi harus menjawab semuanya. Termasuk memperlihatkan ijazah,” kata Taufiq.
Hakim juga memutuskan kedua penggugat, Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto, memiliki legal standing. Berhak menggugat. Sah jadi penggugat.
Alasannya, keduanya adalah warga negara Indonesia. Pembayar pajak. Mereka berhak meminta penyelenggara negara (yang menjadi tergugat) untuk menyelesaikan persoalan itu.
Putusan sela tersebut sejatinya bukan dimulainya persidangan. Putusan itu hanya ”memaksa” para tergugat untuk hadir di pengadilan. Sebab, sebelumnya mereka menolak sidang dilanjutkan.
Tok-tok-tok sidang jalan terus. Sidangnya mulai 23 Desember ini.
Lho, bagaimana dengan posisi Roy Suryo, Rismon, dan dr. Tifa. Yang jelas, sidang CLS di PN Solo itu lebih dahulu dari sidang pelaporan Jokowi yang membuat ketiganya jadi tersangka.
”Ketiga teman itu akan menjadi saksi ahli nanti,” jelas Taufiq.Karena sidang CLS di Solo, juga sidang ”hidup mati”. Hasil sidang itu bisa menjadi penentu sidang lain.
Walaupun, banyak yang memprediksi sidang gugatan Jokowi yang menersangkakan Roy cs menjadi puncak pembuktian kasus ini. Bisa jadi, gongnya akan pindah dalam LCS.
”Karena itu, kami sangat serius mempersiapkan sidang ini,” cerita Taufiq yang meraih doktor hukum pidana di UNS tersebut.
Bagaimana kalau Jokowi tetap tidak memperlihatkan ijazahnya? ”Yang rugi Jokowi sendiri. Berarti, ia membenarkan semua dalil gugatan kami.”
”Hakim memerintahkan mereka harus hadir. Maka, tidak hadir pun sudah membenarkan gugatan kami,” ujarnya.
Bagaimana kalau pihak Jokowi dan para tergugat lain hanya membawa BAP dari polisi? Yang membenarkan keaslian ijazah. ”Yang ingin kami uji adalah ijazah. Bukan BAP,” tambah Taufiq yang juga pengacara RRT (Roy, Rismon, Tifa) itu.
Apakah sidang di Solo itu akan mengakhiri persoalan yang sudah muncul empat tahun lalu.(*)

Posting Komentar untuk "DR. Mohammad Taufiq, SH Mengaku Sudah Dua Kali Unggul Saat Melawan Jokowi"