Enrekang Media Duta,- Bekas Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padeli, akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.
Yang bersangkutan ditetapkan tersangka dan telah ditahan karena diduga menerima suap Rp 840 juta saat mengusit perkara korupsi di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang.
Padeli telah ditahan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Tersangka menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejaksaan Agung.
Jabatan Padeli sebagai Kejari Bangka Tengah juga sudah dicopot. Adapun statusnya sebagai jaksa diberhentikan sementara.
Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Andi Fajar Anugerah memastikan koleganya itu akan diadili di Makassar. Meski begitu, agenda persidangan yang bersangkutan belum dijadwalkan.
"Tahap dua (pelimpahan tersangka dan berkas perkara dari penyidik Jampidsus ke jaksa penuntut) di Kejati Sulsel terlebih dahulu," kata Andi Fajar, Jumat (16/12/2025).
Andi Fajar tak membeberkan jadwal penyidik Jampidsus membawa tersangka dari Jakarta ke Makassar untuk pelimpahan. Saat ini, Padeli ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan pemberkasan.
Padeli diduga telah menerima uang suap saat menangani dugaan korupsi di Baznas Enrekang sehingga tak menetapkan tersangka dalam kasus itu.
Apesnya, saat Padeli dimutasi ke Kejari Bangka Tengah, perkara tersebut
tetap dilanjutkan hingga menyeret enam orang dari komisioner dan mantan komisioner Baznas Enrekang.
Penyidik Kejari Enrekang telah menahan enam tersangka korupsi dana zakat sebesar Rp 16,6 miliar. Tersangka masing-masing bernama Baharuddin, Kadir Lesang, Kaharuddin, Junwar, Ilham Kadir, dan Syawal Sitonda.
Andi Fajar mengatakan, sidang perdana para tersangka sejatinya digelar pada Rabu, 24 Desember lalu. "Tapi jadwal sidang ditunda karena majelis hakim sedang cuti," imbuh Fajar.
Para tersangka diduga terlibat korupsi dana zakat, sejak tahun 2021 hingga 2024. Tersangka melakukan perbuatan melawan hukum, berupa penyaluran bantuan dana Baznas pada lembaga yang tidak berhak menerima bantuan.
Tersangka diduga melakukan pemungutan zakat pada pihak yang belum wajib membayar zakat. Mereka juga membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan fiktif. Selain itu, melakukan penyalahgunaan dana amil zakat untuk operasional pegawai melebihi ketentuan syariah.
Baznas Enrekang sempat mendapat capaian pengumpulan dana terbanyak di Sulsel. Rupanya dilakukan dengan menarik zakat dari pihak-pihak yang secara syariah seharusnya dikategorikan sebagai penerima bantuan.
Selama proses penyidikan berlangsung, beberapa pihak telah melakukan pengembalian melalui penyidik sejumlah Rp 1 miliar lebih.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Serta subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Posting Komentar untuk "Eks Kajari Enrekang Tersangka Suap Rp 840 Juta Kasus Dana Zakat "